Anak-anak, Narkoba, dan Lingkaran Kejahatan yang Terus Tumbuh
JERITAN emak-emak di Panipahan, Riau, terjadi saat menyaksikan anak kelas 4 SD sudah tahu cara membuat bong sabu. Ini bukan sekadar kisah pilu dari tepian negeri. Kejadian serupa juga terjadi di banyak wilayah dan menjadi alarm sosial.
Bayangkan perasaan seorang ibu ketika mendapati anak yang mestinya belajar membaca, bermain selepas sekolah, atau mengaji selepas magrib, justru mengenal alat hisap sabu. Yang hancur bukan hanya tubuh anak itu kelak, melainkan seluruh harapan tentang masa depan keluarga.
Dalam satu peristiwa itu, kita melihat keruntuhan pengasuhan, lingkungan, ekonomi, dan negara sekaligus. Apalagi jika melihatnya dengan spektrum yang luas.
Masalah narkotika di pesisir Sumatera seperti di Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara hingga wilayah-wilayah lainnya tidak lagi cukup dibaca sebagai kriminalitas biasa. Ini persoalan ekologi sosial.
Di banyak komunitas buruh sawit, sabu “paket hemat” seharga Rp 50.000 menjadi komoditas yang hampir banal. Sebagian upah harian justru kembali ke pasar narkotika.
Dalam situasi seperti ini, narkoba bukan sekadar barang ilegal, tetapi telah masuk ke dalam sirkulasi sosial-ekonomi bawah tanah.
Di titik ini, Social Learning Theory menjelaskan tragedi tersebut dengan gamblang bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui observasi, imitasi, asosiasi, dan penguatan dari lingkungan sosial (Bandura, 1977; Akers, 1998). Anak tidak lahir sebagai pengguna, tapi mereka belajar.
Jika orang dewasa di sekitar menggunakan sabu, jika tokoh pergaulan lokal menjadi model identifikasi, jika teman sebaya memberi validasi, maka penggunaan narkotika bergeser dari perilaku menyimpang menjadi norma subkultur.
Bahkan, era media sosial membuat mereka terjebak dalam lingkaran kemunafikan. Mereka menjadikan validasi sebagai acuan bersosial. Yang lebih mengkhawatirkan, perilaku ini bersifat menular.
Dalam social contagion theory, perilaku menyimpang menyebar melalui hubungan sosial layaknya epidemi (Christakis & Fowler, 2013).
Penggunaan narkotika tidak hanya bergerak lewat transaksi, tetapi lewat relasi. Seorang pengguna memengaruhi temannya, temannya memengaruhi lingkaran berikutnya, dan seterusnya.
Dalam perspektif friend-of-a-friend effect dalam Social Network Analysis, pengaruh tidak berhenti pada relasi langsung, tetapi dapat menjalar hingga dua atau tiga tingkat jaringan (Christakis & Fowler, 2013). Dalam bahasa sederhana, kita dapat menyebut bahwa narkoba menular melalui jejaring sosial.
Karena itu, jeritan emak-emak Panipahan bukan cerita satu anak. Itu potret jaringan yang terhubung dalam lingkaran komponen jaringan lainnya.
Dari Pengguna Cilik ke Penjahat Karier
Kriminologi perkembangan mengingatkan bahwa paparan dini terhadap perilaku devian meningkatkan risiko seseorang memasuki jalur career criminal di kemudian hari (Moffitt, 1993; Farrington, 2005).
Anak yang belajar sabu sejak SD bukan hanya berpotensi menjadi pecandu. Jika tumbuh dalam jaringan yang sama, ia bisa bermetamorfosis menjadi kurir, pengedar, bahkan bandar kecil. Inilah lingkaran setan reproduksi kejahatan.
Social Control Theory menjelaskan ketika ikatan terhadap keluarga, sekolah, dan norma sosial melemah, peluang penyimpangan meningkat (Hirschi, 1969).
Ketika negara jauh, keluarga kewalahan, sekolah rapuh, dan komunitas permisif, anak-anak menjadi rentan direkrut subkultur narkotika.
Pada banyak wilayah pesisir dan perbatasan Sumatera, kondisi ini diperkuat oleh apa yang dalam teori jaringan disebut embeddedness—ketika perilaku kriminal melekat dalam hubungan sosial sehari-hari (Granovetter, 1985).
Di situasi ini, bandar tidak selalu hadir sebagai figur kriminal besar. Kadang ia adalah tetangga. Kadang kawan di sekolah atau kawan kerja di kebun.
Itulah sebabnya perang terhadap narkotika tidak cukup hanya menangkap pemasok. Bila ekosistem sosialnya tidak diputus, jaringan akan terus beregenerasi sampai mati.
Kampung yang Terinfeksi
Kita kerap menyebut “kampung narkoba” sebagai label kriminal. Padahal sering kali, bisa jadi, itu adalah kampung yang “ditinggalkan” negara.
Kemiskinan, keterisolasian, jalur pesisir terbuka, lemahnya layanan pendidikan dan rehabilitasi, menjadikan wilayah-wilayah itu ruang subur pasar narkotika.
Dalam Routine Activity Theory, kejahatan tumbuh saat ada pelaku termotivasi, target rentan, dan lemahnya guardianship (Cohen & Felson, 1979).
Di Panipahan dan banyak wilayah serupa, tiga unsur itu bertemu sekaligus. Karena itu responsnya tak bisa semata operasi penindakan.
Jika anak kelas 4 SD sudah mengenal bong sabu, yang dibutuhkan bukan hanya penangkapan bandar, melainkan intervensi sosial darurat. Kita tidak lagi bisa mengandalkan Polri dan BNN, tapi semua pihak.
Paling tidak, empat hal ini dapat menjadi bahan catatan bersama. Pertama, memutus jaringan pasok di pesisir Sumatera melalui pendekatan intelijen berbasis jaringan, karena pasar narkotika bekerja sebagai struktur, bukan aktor tunggal (Borgatti, Everett, & Johnson, 2018).
Kedua, membangun kembali social guardianship—keluarga, sekolah, tokoh agama, dan komunitas pekerja sawit—sebagai benteng pencegahan.
Ketiga, memperlakukan anak yang terpapar sebagai korban jaringan, bukan calon pelaku.
Keempat, memperbaiki intervensi ekonomi lokal. Sebab perang melawan sabu di kampung miskin sulit dimenangkan jika sabu lebih mudah diakses daripada peluang hidup.
Jeritan emak-emak Panipahan sejatinya adalah intelligence from society—peringatan dari masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang sedang direbut kejahatan narkotika.
Dus, jika anak-anak mulai tumbuh dalam ekosistem itu, ancamannya bukan hanya penyalahgunaan, tetapi reproduksi generasi kriminal baru.
Hari ini mereka belajar membuat bong, besok mereka bisa menjadi kurir, lalu lusa menjadi bandar. Itulah lingkaran setan yang harus diputus sekarang.
Karena bila negara gagal mendengar tangis seorang ibu di Panipahan, yang sedang dan terus tumbuh bukan hanya pecandu-pecandu baru, melainkan masa depan yang perlahan dikuasai jaringan narkotika.
Tag: #anak #anak #narkoba #lingkaran #kejahatan #yang #terus #tumbuh