KKP: Pulau Citlim Alami Kerusakan Masif Akibat Tambang Pasir
Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambanv pasir laut mencapai 60 persen.(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
13:56
19 Juni 2025

KKP: Pulau Citlim Alami Kerusakan Masif Akibat Tambang Pasir

- Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris mengatakan, ada kerusakan masif di Pulau Citlim akibat aktivitas pertambangan pasir.

Kerusakan parah terjadi di titik pertambangan pasir milik perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

"Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya," ujar Koswara dilansir siaran pers KKP, Kamis (19/6/2025).

"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," paparnya.

Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Untuk diketahui, Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi yang artinya masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil.

Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

Aris melanjutkan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL).

Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Tag:  #pulau #citlim #alami #kerusakan #masif #akibat #tambang #pasir

KOMENTAR