



BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit
- Bank Indonesia (BI) memperpanjang dua kebijakan terkait kartu kredit hingga akhir tahun ini, yakni kebijakan batas minimum cicilan dan denda keterlambatan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kedua kebijakan yang dimaksud ialah kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan serta kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Selain itu, bank sentral juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025," ujarnya dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, seharusnya kebijakan-kebijakan ini berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, karena masa berlakunya diperpanjang, maka kebijakan ini masih berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Perry menjelaskan, perubahan ini merupakan salah satu arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas guna memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita pemerintah.
Selain itu, bank sentral terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Bank Indonesia juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait," katanya.