OJK: Pindar Wajib Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025
ilustrasi pindar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.(iStock/hirun)
05:08
19 Juni 2025

OJK: Pindar Wajib Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Hal ini sebagai salah satu bentuk penguatan manajemen risiko mitigasi gagal bayar industri pindar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari strategi penguatan manajemen risiko di sektor fintech lending.

"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitor yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyaditulis dalam keterangannya Rabu (18/6/2025).

Dengan langkah-langkah penguatan ini sebut dia, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Perkuat Manajemen Risiko

OJK meminta industri Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

"Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," sebut Ismail.

Melalui ketentuan tersebut lanjut dia, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau pun masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

"Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," katanya.

 

 

 

Tag:  #pindar #wajib #jadi #pelapor #slik #mulai #juli #2025

KOMENTAR