Tanpa Perencanaan Jelas, Kopdes Merah Putih Dinilai Tidak Akuntabel
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di acara diskusi tematik Problematika Koperasi Desa Merah Putih yang disiarkan langsung YouTube Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).(Dok. Ombudsman RI )
13:12
18 Juni 2025

Tanpa Perencanaan Jelas, Kopdes Merah Putih Dinilai Tidak Akuntabel

— Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Koperasi Desa Merah Putih rawan maladministrasi. Proses pembentukan dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, menyebut program ini sejak awal tidak terbuka. Ia menyoroti minimnya informasi yang bisa diakses publik, mulai dari perencanaan, perumusan kebijakan, hingga tahap evaluasi.

“Kalau kita cermati Ketentuan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam Pasal 3 Huruf A itu disebutkan ada jaminan bagi masyarakat, bagi warga negara untuk mengetahui setiap program yang dirancang oleh pemerintah,” kata Saleh dalam diskusi publik yang digelar Celios.

Ia juga menyebut pembentukan Kopdes Merah Putih tidak tercantum jelas dalam dokumen program Asta Cita milik Prabowo-Gibran. Program ini baru muncul dalam tiga bulan pertama masa pemerintahan.

Celios menilai hal ini mencerminkan lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Situasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan partisipasi publik yang diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Saleh menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam semua tahap pelayanan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Namun, ia melihat seluruh regulasi dan kebijakan terkait Kopdes Merah Putih hanya berbentuk instruksi dan surat edaran. Tidak ada ruang bagi publik untuk menyampaikan sanggahan atau masukan.

“Jadi tidak ada sanggahan yang praksis bisa kita berikan. Nah maka pembentukan Kopdes menjadi sangat tidak akuntabel dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dan sangat rawan juga terjadi maladministrasi karena juga tidak ada ruang bagi kita dalam proses perumusan kebijakan yang berbasis pelayanan publik yang bisa diakses,” kata Saleh.

Tag:  #tanpa #perencanaan #jelas #kopdes #merah #putih #dinilai #tidak #akuntabel

KOMENTAR