



Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat ekosistem tata kelola dan integritas di industri jasa keuangan yang penting dalam menghadapi tantangan teknologi dan sosial yang semakin kompleks.
Apalagi, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan bahwa kasus fraud di lembaga jasa keuangan masih tinggi di Indonesia.
“Potensi fraud akibat serangan cyber di sektor jasa keuangan itu juga meningkat dari tahun ke tahun. Nah ini yang tentunya juga aspek governansinya dalam pengembangan teknologi AI, machine learningitu perlu diperhatikan,”katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Untuk itu OJK terus mencegah potensi risiko di sektor jasa keuangan. Serta langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh OJK untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
"Jadi, audit internal itu tidak hanya mencari kesalahan orang, tapi justru mencari room for improvement-nya, itu untuk assurance nya. Tapi ada sisi lainnya yaitu ada fungsi konsultansi. Nah, inilah yang dibangun di OJK," katanya.
Melalui pendekatan yang inklusif dan dialogis, OJK berharap nilai-nilai integritas dan tata kelola yang baik dapat tumbuh kuat tidak hanya di lingkungan kerja. Tapi, juga menjadi bagian dari karakter generasi muda Indonesia.
"Jadi ada fungsi insight, insight itu adalah fungsi advisory. Fungsi oversight, oversight itu adalah fungsi auditnya. Dan kemudian fungsi manajemen risikonya itu foresight,” tambahnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan terus meningkatkan tata kelolanya dalam menjaga kepercayaan nasabah. Hal ini dikarenakan masih ada perbankan yang dibobol hingga dijadikan transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hal itu dikarenakan kecanggihan teknologi membuat bank-bank ada yang mengalami fraud.
Hal itu berdasarkan laporan dari publikasi BCBS yang menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
"Pelaku industri perbankan harus senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat mencegah perbankan dari praktek tindak bidana seperti penggelapan hingga pemobolan dana nasabah dan penampungan rekening judi online," katanya.
OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam merakam mendukung peningkatan kualitas manajemen dan penguatan market disiplin, keunggulan daya saing, dan ketahanan bank dengan menerbitkan beberapa POJK. Sebab, jika banyak mengalami fraud maka bisa saja dicabut ijin operasionalnya.
"Di samping itu, berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya," katanya.
Menurut dia, well-functioning financial system atau sistem keuangan yang berjalan baik yang akan memfasilitasi penyeluruhan dana yang efektif dari investor kepada sektor usaha yang produktif serta kontributif terhadap perekonomian nasional.
"Sektor perbankan Indonesia sebagai sektor yang memiliki total aset terbesar di industri jasa keuangan memiliki peran signifikan dalam menciptakan well-functioning financial system tersebut," katanya.
"Dalam rangka mencapai hal tersebut, penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi," tambahnya.
POJK nomor 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan perusahaan syariah atau POJK tata kelolanya.
Selanjutnya ada POJK nomer 9 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
POJK tata kelola BPR-BPRS yang merupakan acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governance serta menegakkan market disiplin.
"Melalui POJK ini kami menegaskan kepada industri perbankan agar tidak melakukan berbagai tindakan," katanya.
Beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank.
Serta peraturan perundang- undangan maupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi menyebabkan permasalahan pada bank.
Selanjutnya POJK nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau POJK.
"OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menilai pelanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korusi atau KPK dan peraturan Mahkamah Agung no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak bidana oleh korporasi," katanya.
Tag: #waduh #kasus #fraud #lembaga #jasa #keuangan #terus #meningkat