APBN 2025 Kucurkan Rp 1,76 Triliun ke Tiga Lembaga Internasional
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut serta dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
17:04
15 Juni 2025

APBN 2025 Kucurkan Rp 1,76 Triliun ke Tiga Lembaga Internasional

— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah investasi ke tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total nilai Rp 1,76 triliun.

Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Penambahan investasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini diundangkan pada 13 Juni 2025.

Indonesia merupakan anggota di tiga lembaga internasional tersebut. Seluruh investasi dilakukan dalam bentuk pembayaran tunai.

Investasi terbesar ditujukan kepada Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp 1,53 triliun atau sekitar 101,59 juta dollar Amerika Serikat.

Dana akan dipakai untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat (5,35 juta dollar AS), kenaikan saham keenam (11,91 juta dollar AS), dan kenaikan saham khusus (84,33 juta dollar AS).

Selanjutnya, pemerintah menambah investasi untuk International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp 45,30 miliar atau 3 juta dollar AS. Dana ini ditujukan untuk penambahan saham ketigabelas.

Satu lagi ke International Development Association (IDA) sebesar Rp 188,75 miliar atau 12,5 juta dollar AS.

Dana dialokasikan untuk penambahan saham kesembilanbelas (6 juta dollar AS) dan saham keduapuluh (6,5 juta dollar AS).

Pelaksanaan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Pelaksana ini bertugas mengelola investasi pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Nilai investasi bisa berubah lebih tinggi dari angka yang tercantum dalam PMK jika terjadi selisih kurs. Keputusan nilai definitif akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah proses investasi selesai dilakukan.

PMK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan investasi pemerintah pada LKI untuk tahun anggaran berjalan.

Investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang, seperti saham, surat utang, atau investasi langsung. Tujuannya untuk memberi manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lain bagi kemakmuran rakyat.

“Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada KLI Tahun Anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Minggu (15/6/2025).

 

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani Tambah Investasi Rp 1,76 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional

Tag:  #apbn #2025 #kucurkan #triliun #tiga #lembaga #internasional

KOMENTAR