



Apakah Co-Payment Asuransi Berlaku untuk BPJS Kesehatan? Ini Kata OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2025 (SEOJK 7/2025) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Salah satu poinnya adalah mengenai penerapan pembagian risiko (co-payment) paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Co-payment ini mempunyai batas maksimum, yakni sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
Selain itu, mekanisme co-payment untuk produk asuransi kumpulan dapat dibayar oleh perusahaan atau peserta sesuai dengan yang disepakati dalam polis asuransi.
Lalu apakah co-payment itu berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, mekanisme co-payment hanya berlaku bagi asuransi komersial dan efektif berlaku mulai tahun depan.
"Co-payment itu tidak berlaku Bagi BPJS. Ini hanya berlaku untuk asuransi komersial. Dan polis yang masih berjalan itu tetap berlaku. Kecuali nanti di tahun 2006 mengeluarkan produk asuransi kesehatan yang sudah mengikuti SE ini," kata Ogi saat FGD di Jakarta, Kamis (12/5/2025).
Ogi mengatakan pertimbangan pihaknya menerbitkan SEOJK 7/2025, salah satunya adalah inflasi medis di Indonesia yang terus meningkat sehingga mendorong kenaikan biaya premi asuransi.
"Inflasi medis di Indonesia hampir 2 kali lebih tinggi dibandingan dengan inflasi medis global. Kenaikan biaya layanan
kesehatan dan obat-obatan menjadi salah satu faktor yang mendorong inflasi medis lebih tinggi," sebut dia.
Data inflasi medisBerdasarkan data Global Medical Trend Rates Report (AON), pada 2024 inflasi medis Indonesia mencapai 10,1 persen naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 9,4 persen. Sementara inflasi medis global pada 2024 hanya 6,5 persen.
Ogi pun menyebutkan, penerapan co-payment merupakan salah satu best practices yang telah diterapkan di beberapa negara untuk menekan premi yang lebih terjangkau.
Menurut dia, penerbitan SEOJK 7/2025 bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan termasuk untuk meningkatkan pelindungan konsumen.
Tag: #apakah #payment #asuransi #berlaku #untuk #bpjs #kesehatan #kata