Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Empat aktivis Greenpeace Indonesia dan Papua menggelar aksi protes saat acara nikel internasional. (Dok.GREENPEACE INDONESIA)
08:12
13 Juni 2025

Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

- Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu karena perusahaan tambang itu jelas telah melanggar aturan pemerintah dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa pulau sangat kecil yang luasnya kurang dari 10.000 hektar dilarang ditambang.

“Kami minta itu dievaluasi padahal jelas bahwa pulau kecil dan Gag itu sangat kecil sekali mikro Island, kurang dari 10.000 hektar sehingga tidak bisa ditambang. Jelas permennya, peraturan negeri KKP secara jelas bilang bahwa penambangan mineral batubara di pulau kecil tidak boleh,” ujarnya dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Meski demikian pihaknya juga mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut izin empat perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat mulai dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Iqbal bilang pencabutan keempat perusahaan tambang itu menunjukkan pertobatan ekologis pemerintah.

“Pencabutan empat ini memang perlu diapresiasi bahwa pemerintah mengakui pernah melakukan kesalahan, tentu walau ini setitik saja tapi ini mencerminkan pemerintah mau melakukan pertobatan ekologis bahwa ada yang salah dengan apa yang mereka lakukan,” jelas dia.

“Tapi yang kita sayangkan juga adalah kami sedih mengapa PT GAG tidak dicabut karena posisinya adalah sama-sama pulau kecil secara aturan juga sama maka ada diskriminasi hukum,” sambungnya.

Tag:  #greenpeace #desak #pemerintah #cabut #izin #tambang #nikel #raja #ampat

KOMENTAR