



Dilema Asuransi, Ikut Tanggung 10 Persen Klaim atau Premi Naik Terus?
- Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembagian risiko atau co-payment disebut lebih bijak dibandingkan nasabah harus menanggung kenaikan premi akibat inflasi medis dan kenaikan rasio klaim yang terus melambung.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengimbau nasabah untuk tidak keberatan menanggung sendiri klaim, karena merupakan pembagian risiko agar keberlanjutan asuransi dalam membayar klaim tetap terjaga.
Hal itu dinilai masih lebih baik dibandingkan kenaikan premi asuransi kesehatan yang harus ditanggung nasabah.
Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).
"Untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (6/6/2025).
Irvan menambahkan, aturan tentang co-payment ini tidak mengurangi minat masyarakat memebeli produk asuransi kesehatan.
"Karena kenaikan klaim asuransi kesehatan atau inflasi medis terus meningkat melebihi persentase nilai klaim yang harus ditanggung nasabah," imbuh dia.
Bagi perusahaan asuransi, Irvan menerangkan, strategi yang dapat ditempuh adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi.
"Serta menjelaskan bahwa nasabah dan asuransi berada dalam satu perahu yang sama. Asuransi adalah gotong royong. Sharing the pain, sharing the gain," terang dia.
Sebagai gambaran umum, Irvan menceritakan, faktanya dalam ekosistem asuransi kesehatan sudah menjadi rahasia umum tingkat moral hazard atau fraud dikenal sangat tinggi.
Hal itu bisa terjadi pada pihak rumah sakit, dokter, paramedis, dan pasien atau nasabah itu sendiri.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
"Paling sedikit yang disebut overutilization yakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan karena aji mumpung. Penerapan tanggungan sendiri di antaranya untuk mencegah hal tersebut," tutup dia.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
Salah satu poin yang mendapatkan perhatian masyarakat adalah terkait dengan patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko.
Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.
Dalam aturan baru itu, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
Tag: #dilema #asuransi #ikut #tanggung #persen #klaim #atau #premi #naik #terus