Tiga Jenis Hadiah Lomba dari Luar Negeri Ini Tak Lagi Bebas Pajak, Apa Saja?
Ilustrasi piala turnamen sepak bola(Dok. Shutterstock)
11:48
6 Juni 2025

Tiga Jenis Hadiah Lomba dari Luar Negeri Ini Tak Lagi Bebas Pajak, Apa Saja?

- Pemerintah secara resmi menghapus bea impor untuk warga negara Indonesia yang membawa pulang hadiah dari kompetisi internasional seperti medali atau piala. Namun tidak semua hadiah bebas dari biaya. Ada tiga tipe hadiah dari kompetisi luar negeri yang tetap dikenakan pajak.

Ketentuan baru ini dinyatakan dalam Permenkeu Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Aturan Ekspor dan Impor Barang oleh Penumpang dan Awak Angkutan. Peraturan ini diberlakukan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Kepala Sub Divisi Impor Divisi Teknis Bea Cukai Chairul mengatakan bahwa hanya kategori penghargaan tertentu yang bebas pajak.

"Medali, piala, plakat, lencana, dan barang penghargaan serupa serta barang penghargaan lainnya, bebas dari biaya bea impor per kategori penghargaan," kata Chairul dalam konferensi pers pada Rabu, (4/6/ 2025).

Barang-barang ini juga tidak boleh dikenakan pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.

Hadiah apa yang dikecualikan?

Namun, Chairul menegaskan bahwa ada tiga kategori barang hadiah yang tetap dikenakan pajak meskipun berasal dari ajang internasional.

Pertama, kendaraan bermotor. Kedua, barang kena cukai seperti minuman beralkohol dan rokok. Ketiga, hadiah yang diperoleh dari undian atau kegiatan yang mengandung unsur perjudian.

“Kalau barang hadiahnya termasuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau berasal dari undian atau judi, maka tidak dapat dibebaskan bea masuk maupun pajak-pajaknya,” ujar Chairul.

Cara dapat pembebasan bea masuk

Sementara itu, untuk bisa mendapatkan pembebasan, warga negara Indonesia harus dapat menunjukkan dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang penghargaan internasional.

Bukti ini bisa dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara lomba di luar negeri, atau media massa nasional dan internasional.

Adapun ajang internasional yang dimaksud mencakup berbagai bidang, antara lain olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan keagamaan.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi atas prestasi masyarakat Indonesia di kancah dunia, tanpa membebani mereka dengan pungutan tambahan saat kembali ke Tanah Air.

Tag:  #tiga #jenis #hadiah #lomba #dari #luar #negeri #lagi #bebas #pajak #saja

KOMENTAR