Ini Aturan Terbaru Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Besok Berlaku
Ilustrasi barang bawaan penumpang. (PEXELS/MIKHAIL NILOV)
05:16
5 Juni 2025

Ini Aturan Terbaru Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Besok Berlaku

Pemerintah melonggarkan aturan pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Kementerian Keuangan mulai besok, Jumat (6/6/2025) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Beleid ini diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dollar AS.

Melalui PMK 34/2025 yang diundangkan pada 268 Mei 2025 ini, barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

"Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dollar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2024).

Chairul menyebutkan, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dollar AS, akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sedangkan, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.

Berikut pokok pengaturan penting PMK 34/2025:

1. Pemberitahuan Lisan Lebih Fleksibel

Salah satu perubahan penting adalah perluasan ketentuan pemberitahuan secara lisan. Sebelumnya, pemberitahuan lisan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kini, kategori penumpang seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, hingga tamu negara VVIP diberikan kemudahan untuk menyampaikan pemberitahuan lisan.

2. Perlakuan Pajak yang Lebih Ringan

Perubahan juga menyentuh aspek perlakuan pajak. Dalam PMK 203/2017, barang pribadi yang melebihi nilai bebas bea (FOB US$ 500) dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.

Namun, pada aturan yang baru, meskipun PPN dan PPnBM tetap dikenakan, pungutan PPh dihapuskan untuk barang pribadi. Ini memberikan kejelasan sekaligus meringankan beban biaya bagi penumpang.

3. Fasilitas Pembebasan untuk Jemaah Haji

Selain itu, PMK 34/2025 menghadirkan kebijakan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji. Jemaah haji reguler kini mendapat pembebasan bea masuk sepenuhnya atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus diberi pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dollar AS per orang per kedatangan.

4. Pembebasan untuk Hadiah Perlombaan dan Penghargaan

Hal serupa juga berlaku bagi penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Jika dalam aturan sebelumnya tidak ada perlakuan khusus, kini medali, trofi, plakat, hingga barang hadiah lainnya bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima adalah WNI dan memiliki bukti sah dari ajang yang diikuti.

5. Ketegasan Tarif Barang Non Pribadi

Perubahan juga terlihat dari penyesuaian terhadap tarif barang nonpribadi. Bila sebelumnya mengikuti tarif umum atau MFN, kini tarif ditetapkan lebih spesifik, yakni bea masuk sebesar 10 persen, ditambah PPN/PPnBM dan PPh 5 persen.

Sementara itu, untuk barang pribadi yang melebihi batas bebas, tarif bea masuk tetap 10 persen, tetapi dengan pengenaan PPN/PPnBM dan tanpa pungutan PPh.

6. Penegasan Dokumen Dasar Pembayaran

Selain menyusun ulang banyak aspek prosedural dan fiskal, PMK 34/2025 juga mempertegas dasar pembayaran pungutan. Dokumen Customs Declaration (CD) dan PIBK ditetapkan sebagai acuan resmi, memberikan legitimasi dan transparansi pada proses penetapan nilai dan tarif pabean.

7. Penegasan Bea Masuk Tambahan

Bahkan, aturan ini memperkenalkan ketentuan baru tentang bea masuk tambahan, di mana barang pribadi penumpang dan awak secara eksplisit dikecualikan dari pungutan tersebut.

8. Ketentuan Berlaku Surut

Menariknya, PMK ini juga bersifat berlaku surut dalam hal pengenaan PPh untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memperoleh pembebasan bea masuk.

Hal ini sebelumnya tidak ada dalam aturan lama, dan menjadi bukti penyempurnaan regulasi agar lebih akomodatif terhadap dinamika pelaksanaan di lapangan. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto)

Tag:  #aturan #terbaru #pajak #barang #bawaan #penumpang #dari #luar #negeri #besok #berlaku

KOMENTAR