Lindungi Industri Tembakau dan Ekonomi Daerah dengan Pemberantasan Rokok Ilegal
Petani Tembakau. (Jawa Pos Radar Tulungagung)
20:09
4 Juni 2025

Lindungi Industri Tembakau dan Ekonomi Daerah dengan Pemberantasan Rokok Ilegal

- Pemerintah memutuskan telah membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Kebijakan itu dianggap telah melindungi industri hasil tembakau (IHT).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai keputusan pembatalan wacana penyeragaman bungkus rokok merupakan sebagai langkah bijak yang melindungi IHT dari tekanan regulasi berlebihan.

"Industri hasil tembakau adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara. Bagi daerah seperti Situbondo, ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," tegas Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2024. Dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.

Tahun lalu, sekitar Rp 3,3 miliar telah digelontorkan untuk program BLT demi mendukung kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, kabupaten di Jawa Timur tersebut juga dialokasikan menerima DBHCHT sebesar Rp 77 miliar pada tahun 2025.

Lebih lanjut bupati yang biasa disapa Rio itu menekankan, pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal, bukan membatasi produk legal. "Penyeragaman bungkus justru bisa memperbesar ruang bagi rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam mengenali produk legal," ujarnya.

Situbondo menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Pada 2023, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam 152 operasi penindakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas sektor tembakau yang legal dan produktif.

Rio berharap kebijakan nasional ke depan lebih memperhatikan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa rencana kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah dibatalkan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.

Hal ini disampaikan Faisol melalui akun Instagram pribadinya. Kebijakan itu menjadi hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Faisol menegaskan, Pemerintah tetap mendukung isu kesehatan, tetapi perlu mempertimbangkan kepentingan industri.

"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," ungkapnya dikutip pada Rabu (14/5).

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #lindungi #industri #tembakau #ekonomi #daerah #dengan #pemberantasan #rokok #ilegal

KOMENTAR