Menaker Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Diskriminasi Rekrutmen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:16
4 Juni 2025

Menaker Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Diskriminasi Rekrutmen

– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka kemungkinan penerbitan aturan baru yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) untuk mencegah diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (daripada SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir Antara.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Yassierli, SE tersebut mempertegas komitmen pemerintah atas prinsip nondiskriminatif.

Proses rekrutmen tenaga kerja harus berlangsung adil, objektif, dan terbuka untuk semua warga negara Indonesia.

“Memang, banyak pertanyaan terkait se-efektif apa (kekuatan) SE? Surat Edaran merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ucapnya.

Ia menambahkan rencana untuk menaikkan status SE menjadi regulasi resmi tengah disiapkan. Prosesnya membutuhkan waktu dan koordinasi antarkementerian.

“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” kata dia.

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang bentuk diskriminasi seperti batas usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan kriteria lain dalam proses rekrutmen.

Larangan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Melalui SE tersebut, Yassierli berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha mendorong rekrutmen berbasis kompetensi. Ia ingin praktik rekrutmen di Indonesia lebih adil, transparan, dan menjunjung kesetaraan.

Tag:  #menaker #siapkan #aturan #baru #untuk #cegah #diskriminasi #rekrutmen

KOMENTAR