



Indonesia Dorong Regulasi Pekerja Digital di Konferensi Perburuhan Internasional
- Delegasi Indonesia mendorong isu regulasi pekerjaan layak dalam ekonomi berbasis digital saat hadir dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 di markas besar Organisasi Buruh Dunia (ILO) dan Kantor PBB di Jenewa, Swiss pada 2-16 Juni 2025.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), aturan kerja layak pada bidang ekonomi digital menjadi salah satu dari tiga isu yang dibawa delegasi Indonesia saat mengikuti konferensi internasional tersebut.
"Indonesia memprioritaskan tiga isu yang mencerminkan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional sekaligus kepedulian terhadap isu global. Pertama, regulasi untuk pekerjaan layak dalam ekonomi berbasis platform digital," ujar Noel dalam keterangannya dilansir Selasa (3/6/2025).
"Kedua, perlindungan terhadap bahaya biologis di tempat kerja. Ketiga, terkait pembahasan transisi pekerja dari sektor informal ke formal untuk memperluas jaminan perlindungan sosial dan kepastian kerja," jelasnya.
Adapun Konferensi Perburuhan Internasional kali ini mengusung tema “Advancing Social Justice: Reshaping The Future of Work in a Polarized World”.
Noel sendiri hadir dalam pembukaan ILC, bersama dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha Indonesia.
Ia bilang, pemerintah Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi sebagai bagian dari solusi dunia kerja global.
Noel berharap suara Indonesia didengarkan dan menjadi salah satu masukan yang relevan bagi kesejahteraan buruh.
"Khususnya dalam membela hak-hak pekerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas," tambahnya.
Sebelumnya, Noel pernah mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyiapkan aturan yang akan menegaskan status para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja.
Menurut Noel, aturan ini bertujuan mengubah status driver ojol dari mitra menjadi pekerja.
"Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, 17 Februari 2025.
Saat itu Noel menyampaikan bahwa aturan bisa diterbitkan setelah Idul Fitri 2025.
Kemenaker menurutnya masih merumuskan dan mengkaji bentuk regulasi tersebut, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Noel menambahkan, kejelasan status driver ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah negara Eropa telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja. "Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja," jelasnya.
Akan tetapi hingga Juni 2025 ini belum ada perkembangan soal kelanjutan kabar rencana aturan yang dimaksud.
Tag: #indonesia #dorong #regulasi #pekerja #digital #konferensi #perburuhan #internasional