RI Posisi Buncit Indeks Hambatan Perdagangan 2025, Kalah dari Vietnam, Thailand, Singapura
Ilustrasi ekspor impor Indonesia dengan Amerika Serikat.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
00:04
12 Mei 2025

RI Posisi Buncit Indeks Hambatan Perdagangan 2025, Kalah dari Vietnam, Thailand, Singapura

– Indonesia berada di posisi tiga terbawah dalam peringkat hambatan perdagangan internasional, bersaing ketat dengan Vietnam dan Thailand. Dalam laporan International Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang dirilis Tholos Foundation, Indonesia tercatat jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura yang justru menempati posisi kedua secara global.

Laporan ini menilai 122 negara yang secara kolektif mewakili 97 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia dan 80 persen populasi global.

Indonesia menempati peringkat ke-122 atau posisi paling buncit, sedangkan Vietnam di posisi ke-117 dan Thailand ke-118.

Di sisi lain, Singapura menduduki peringkat ke-2 setelah Hong Kong, menunjukkan perbedaan mencolok dalam hal keterbukaan perdagangan.

“Wilayah Asia Timur dan Pasifik menunjukkan kontras yang ekstrem, dengan Hong Kong dan Singapura di posisi teratas, sementara Indonesia dan Vietnam berada di ujung bawah karena skor buruk dalam aspek tarif dan pembatasan layanan,” tulis Tholos Foundation dalam laporannya, dikutip Minggu (11/5/2025).

Ilustrasi bendera Indonesia.iStockphoto/Muhammad Labib Adilah Ilustrasi bendera Indonesia.Indeks ini mengukur hambatan perdagangan dari dua sisi, yaitu hambatan langsung dan tidak langsung. Hambatan langsung mencakup tarif impor, hambatan non-tarif (non-tariff barriers/NTB), serta pembatasan layanan.

Adapun hambatan tidak langsung mencakup efisiensi logistik, perlindungan hak kekayaan intelektual, regulasi digital, serta keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Indonesia memperoleh skor total 5,84 dari skala penilaian TBI. Rinciannya, tarif perdagangan Indonesia dinilai tinggi dengan skor 7,11 dan berada di posisi 109.

Untuk aspek layanan, Indonesia bahkan menempati posisi terakhir (122) dengan skor 8,15. Sementara itu, nilai untuk hambatan non-tarif sebesar 2,1 (peringkat 79) dan fasilitasi perdagangan sebesar 6 (peringkat 87).

iPhone 16e resmi di Indonesia.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto iPhone 16e resmi di Indonesia.Salah satu kasus yang disorot Tholos Foundation adalah pembatasan layanan terhadap produk iPhone 16.

Produk tersebut tidak dapat dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi salah satu bentuk hambatan non-tarif berbasis regulasi lokal.

“Indonesia menjadi studi kasus dalam TBI 2025 karena pembatasan layanan yang mencegah iPhone menjangkau pasar akibat persyaratan konten lokal,” tulis laporan itu.

Selain laporan TBI, kebijakan perdagangan Indonesia juga sebelumnya disoroti Amerika Serikat dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

AS menilai aturan terkait TKDN, sertifikasi halal, dan persyaratan lisensi sebagai hambatan non-tarif yang memperumit akses pasar di Indonesia.

Tag:  #posisi #buncit #indeks #hambatan #perdagangan #2025 #kalah #dari #vietnam #thailand #singapura

KOMENTAR