



Menteri PKP dan Mendagri Bakal Cek Realisasi Pembebasan BPHTB dan PBG di Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melakukan pengecekan secara langsung realisasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung di sejumlah wilayah.
Rencananya, Menteri Ara dan Mendagri akan melakukan pengecekan pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang. Antara lain ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
Pengecekan ini dilakukan seiring dengan adanya pengaduan dan masukan dari sejumlah asosiasi pengembang perumahan yang masih menemui kendala di lapangan dalam pengurusan BPHTB dan PBG dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat.
"Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan kemudahan perizinan pengurusan BPHTB dan percepatan proses pelayanan PBG bagi masyarakat," kata Menteri Ara di Wisma Mandiri 2 Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/4).
Dalam pertemuan itu, Perwakilan Asosiasi Pengembang REI, Maria menyampaikan dari sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 Pemda yang sudah menjalankan pembebasan BPHTB dan PBG.
Beberapa pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut di Jateng antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, Jepara.
"Sedangkan yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal, Kota Semarang. di Demak masih berlaku tarif 2.5 persen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali," jelas Maria.
Sementara itu, di wilayah Jatim yang sudah jalan ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, Madiun dan yang belum jalan ada di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Situbondo.
"Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditanda tangani walikota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga Pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah," bebernya.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri hari ini, Senin (5/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah.
“Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
Tag: #menteri #mendagri #bakal #realisasi #pembebasan #bphtb #jawa #timur #hingga #sulawesi #selatan