Investree Dibubarkan, OJK Pantau Jumlah Aset yang Tersisa
Ilustrasi logo Investree, PT Investree Radhika Jaya.(WIKIMEDIA COMMONS/INVESTREE.ID)
19:04
22 April 2025

Investree Dibubarkan, OJK Pantau Jumlah Aset yang Tersisa

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau jumlah aset yang tersisa yang dimiliki fintech peer-to-peer lending (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree setelah perusahaan bubar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal tersebut dilakukan bersamaan dengan likuidasi Investree yang dilakukan oleh tim yang terlah terbentuk.

"Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/4/2025).

Terkait dengan kasus mantan CEO Investree, Agusman menambahkan, saat ini Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.

OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Adrian ke Tanah Air.

"Dan upaya pengembalian kerugian lender (pemberi dana)," tutup dia.

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree dibubarkan. Informasi ini diketahui melalui pengumuman pembubaran di laman resmi investree.id.

Dengan Investree resmi dibubarkan, pihak yang memiliki kepentingan dengan Investree, termasuk pemberi pinjaman (lender) diminta untuk mengajukan tagihan secara tertulis dengan salinan bukti sah kepada tim likuidasi yang telah terbentuk.

Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

 

Adapun, pengajuan tagihan dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional), pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni [email protected].

Tim Likudasi menyampaikan pengumuman tersebut sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Investree, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024.

Hal ini menyusul keputusan pembubaran dan likuidasi Investree yang telah dilakukan.

Tag:  #investree #dibubarkan #pantau #jumlah #aset #yang #tersisa

KOMENTAR