Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima
Kapan Pencairan Bansos BPNT 2025 (kemensos.go.id)
09:06
6 April 2025

Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima

Lebaran 2025 usai kini saatnya bersiap dengan daftar bantuan sosial (bansos) yang akan cair di bulan April ini. Sedikitnya dua bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan akan cair bulan ini.

Bantuan PKH tahap kedua untuk bulan April – Juni dikabarkan bakal cair dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengumumkan secara resmi tanggal dicairkannya kedua bantuan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa sebagian penerima BNPT berasal dari keluarga yang juga menerima PKH. Bantuan ini berupa makanan pokok seperti beras dan telur. Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka bisa dipastikan PKH dan/ atau BNPT maka bisa dipastikan bakal menerima bantuan tersebut. Namun, jika masih ragu, Anda juga bisa mengecek data program bansos ini dengan cara sebagai berikut.

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.

5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.

Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh KPM adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.

6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

7. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau RP900.000 per tahun.

Sebagai informasi, data penerima PKH dan BPNT bisa berubah dan mengalami pembaharuan. Pembaharuan bisa didasarkan atas masuknya data baru, atau keluarga penerima manfaat sebelumnya telah dikategorikan mampu sehingga tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial. 

Melansir website Ombudsman RI, kendati bantuan ini diperuntukkan bagi warga kelas bawah, namun masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Menurut data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Permasalahan tersebut antara lain terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial yang tidak merata di sejumlah desa.

Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). Selanjutnya, alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang rumit serta cenderung berlarut-larut. Hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Selanjutnya, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.

Di sisi lain, Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di daerah belum melakukan pengelolaan pengaduan dengan maksimal. Beberapa kali Ombudsman menemukan kondisi unit pengelolaan pengaduan bukan saja tidak optimal, tetapi juga tidak dipublikasikan, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada PNS, Kepala Desa, bahkan Direktur.

Berbicara tentang bantuan sosial, tidak dapat terlepas dari DTKS, yakni data induk yang sangat krusial, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. DTKS merupakan data penting yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS menggunakan basis data kependudukan, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) yang terhubung dengan berbagai database berbagai instansi atau lembaga terkait.

Mengatasi beberapa problematika di atas, saat ini DTKS sudah dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala setiap bulan oleh pemerintah daerah, guna mengurangi exclusion error maupun inclusion error, sehingga dari hal tersebut dapat terjadi penambahan atau pengurangan data. Seseorang atau Keluarga Penerima Manfaat dapat keluar dari DTKS karena beberapa sebab, antara lain: pertama, berdasarkan hasil penandaan ketidaklayakan daerah, kedua, berdasarkan hasil pemadanan NIK oleh Kementerian Sosial dengan basis data yang lain; ketiga, berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, serta berdasarkan informasi dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Sosial guna berbaikan kualitas DTKS dan ketepatan penerima bantuan, salah satunya adalah dengan melakukan pemadanan DTKS dengan beberapa data instansi lain yang terkait. Hingga saat ini sudah ada beberapa database yang dipadankan dengan DTKS agar data yang tersedia semakin terjamin validitasnya, antara lain: BPJS Ketenagakerjaan, pemadanan data dengan BPJS Ketenagakerjaan ini guna mendapatkan informasih terkait anggota keluarga berstatus pekerja yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi. Berikutnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal ini untuk mendapatkan informasi terkait anggota keluarga yang terdaftar sebagai pengelola perusahaan, baik berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #daftar #bansos #cair #bulan #april #2025 #siapa #saja #yang #berhak #menerima

KOMENTAR