Yusril Tak Ingin Ada Kesan Sidang Kasus Andrie Yunus Sekadar Formalitas
- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tidak ingin muncul kesan di publik bahwa persidangan kasus Andrie Yunus hanyalah formalitas dan merusak kepercayaan publik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Dia berharap peradilan militer dapat profesional dan objektif dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum" ujar Yusril.
Baca juga: Saat Teror ke Aktivis Andrie Yunus Disebut Sekadar Kenakalan...
Yusril menyebut pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara Andrie Yunus.
Proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku
Yusril menyebut, pemerintah berharap agar persidangan yang berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Psikolog TNI Sebut 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Laik Menjadi Prajurit
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, tegas Yusril, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," jelas Yusril.
Lebih jauh, Yusril menekankan betapa pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," katanya.
Baca juga: Psikolog TNI Ungkap Penyesalan Besar Terdakwa Penyiram Andrie Yunus
Sementara itu, Yusril mengingatkan bahwa proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Prajurit BAIS TNI disebut cuma nakal
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut melakukan tindakan yang hanya sebatas kenakalan, bukan operasi militer maupun operasi intelijen.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat keterlibatan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dalam sidang.
Tag: #yusril #ingin #kesan #sidang #kasus #andrie #yunus #sekadar #formalitas