Media Asing Sebut Pemerintah dan Apple Segera Umumkan Izin Edar iPhone 16
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers menjelaskan perkembangan soal investasi Apple Inc di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
19:32
25 Februari 2025

Media Asing Sebut Pemerintah dan Apple Segera Umumkan Izin Edar iPhone 16

- Pemerintah dan Apple Inc dikabarkan sudah sepakat bakal segera mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (25/2/2025), sejumlah sumber menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuka jalan bagi Apple memperdagangkan smartphone terbaru itu.

Namun, pemerintah dikabarkan tetap meminta Apple merealisasikan investasi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekira Rp 16,35 triliun (kurs Rp 16.350 per dollar AS). 

Bloomberg juga melaporkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menandatangani perjanjian dengan Apple sebagai tindak lanjut kesepakatan.

Kabarnya, penandatanganan kesepakatan akan digelar pekan ini.

Selain itu, dalam waktu dekat Kemenperin dan perwakilan dari Apple dikabarkan akan menyampaikan keterangan resmi soal izin peredaran iPhone 16.

Sementara itu, selain realisasi komitmen investasi sebesar 1 miliar dollar AS, Apple dikabarkan setuju mendirikan fasilitas research and development (R&D) atau penelitian dan pengembangan untuk talenta digital Indonesia.

Sehingga ke depannya Indonesia bisa mengembangkan perangkat lunak sendiri.

Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai laporan Bloomberg tersebut kepada pihak Kemenperin pada Selasa.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kemenperin.

Negosisasi dengan Apple

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menjelaskan perkembangan terbaru soal investasi Apple Inc di Indonesia hingga Februari 2025.

Menurut Agus, beberapa pekan lalu tim dari Apple dan tim dari Kemenperin telah bertemu sebanyak tiga kali.

Pertemuan membahas soal realisasi investasi yang berkaitan dengan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar produk Apple bisa dijual di Indonesia.

Salah satunya untuk iPhone 16.

"Tim kita minggu lalu saja sudah bertemu tiga kali dengan Apple," ujar Agus di Jakarta sebagaimana dikutip pada Kamis (20/2/2024).

Agus bilang, Kemenperin berharap bisa segera mencapai kesepakatan dengan Apple soal realisasi investasi.

Kemenperin tetap mendorong agar raksasa elektronik asal AS itu bisa mendirikan fasilitas research and development di Indonesia.

Menurut Agus Gumiwang, proses negosiasi dengan tim Apple sejauh ini berjalan baik.

"Doakan segera, segera, saya hanya mengatakan target saya, kita bisa close the deal," kata Agus.

"Misalnya, saya selalu sampaikan, kalau Apple mau mendirikan atau membentuk fasilitas R&D, misalnya. Seperti target yang terus-terus kita sampaikan," tutur Agus.

Dalam penjelasannya, Agus juga mengatakan, pihak Apple Inc sudah membayar utang investasi sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 163 miliar (asumsi kurs Rp 16.360).

Utang tersebut sebelumnya berasal dari komitmen investasi pada periode 2020-2023.

"Sudah-sudah, dia (Apple) sudah kok, kita sudah terima. Jadi sudah, yang untuk 10 juta (dollar) kan, saya bisa menyampaikan bahwa sudah (diterima)," tutur Agus.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani pada 8 Januari 2025 lalu telah menyelesaikan negosiasi investasi dengan Vice President of Global Policy Apple Inc, Nick Amman di Jakarta.

Hasilnya, disepakati bahwa Apple akan pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar AS atau setara dengan 16 triliun (asumsi kurs Rp 16.222).

Menurut Menteri Rosan, produksi dari pabrik tersebut nantinya bisa memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag segara global.

"Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu 1 billion (miliar) dollar AS. Yang diharapkan nanti 65 persen dari kebutuhan AirTag global itu akan dari pabrik tersebut yang akan berdiri di Batam," ujar Rosan usai pertemuan.

Meski demikian, saat itu Apple belum dapat menjual produk terbarunya, yakni iPhone 16 di Indonesia.

Sebab menurut Kemenperin, realisasi investasi dan rencana investasi terbaru dari Apple belum dapat memenuhi perhitungan TKDN yang disyaratkan pemerintah.

 

Bisa beli iPhone 16 dari luar negeri

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam mengatakan, masyarakat bisa membeli iPhone 16 maupun iPhone 16e dari luar negeri lalu dibawa ke Indonesia.

Asalkan smartphone tersebut dibawa untuk pemakaian pribadi bukan untuk dijual kembali.

Adapun setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua unit handphone.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2023 yang diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Tidak ada pembatasan untuk barang kiriman berupa handphone baik itu penumpang, barang kiriman itu tidak ada pembatasan. Artinya dikecualikan dari ketentuan larangan pembatasan sepanjang merupakan barang personal, barang pribadi," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Namun jangan pernah coba-coba untuk mencicil membawa iPhone 16 dan iPhone 16e dari luar negeri dalam beberapa kali penerbangan karena Ditjen Bea dan Cukai memiliki data tiap penumpang.

Jika penumpang ketahuan membeli iPhone 16 dan iPhone 16e dari luar negeri untuk dijual di Indonesia, maka dapat dipastikan barang iPhone tersebut tidak bisa lolos masuk ke Indonesia.

"Misalnya pergi ke Singapura beli satu, seminggu lagi, pulang lagi, bawa lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut. Di sistem kami begitu dimasukkan datanya, ada flightnya terakhir kapan dia menggunakan fasilitas untuk barang penumpang itu," jelasnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #media #asing #sebut #pemerintah #apple #segera #umumkan #izin #edar #iphone

KOMENTAR