Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Langsung Ditahan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
06:12
25 Februari 2025

Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain Riva, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain. 

Mereka adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, seperti dilansir Antara.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus menawarkan minyak mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan itu. Produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Akibat skema ini, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian tersebut bersama para ahli.

Tag:  #dirut #pertamina #patra #niaga #jadi #tersangka #kasus #korupsi #minyak #langsung #ditahan

KOMENTAR