Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo
Ilustrasi
14:36
9 Januari 2024

Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo

Bagi nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo.

Pasalnya, BRImo menghadirkan Fitur SIGNAL (Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Digital Nasional) yang dapat mempermudah nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Mengutip laman bri.co.id Selasa (9/1/2024) BRImo berfungsi sebagai collection agen (payment channel) yang terhubung dengan Artajasa (MVP1) untuk melayani wilayah collection yang diperjanjikan.

BRI melakukan settlement H 1 kecuali untuk wilayah DKI H 0. Operasional layanan dilakukan 24 x 7, sedangkan Bank settlement (Artajasa) dilakukan senin-jumat hari kerja.

Generate Token dilakukan pada aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut :

1. Wajib pajak melakukan download aplikasi SIGNAL pada smartphone berbasis Android atau IOS.
2. Wajib pajak melakukan pendaftaran atau create account dengan mengisikan NIK e-KTP, Email, No HP kemudian proses scan wajah dan KTP.
3. Wajib pajak melakukan tambah kendaraan dengan mengisikan NIK e-KTP, 5 digit no rangka kendaraan, nomor plat kendaraan, kendaraan yang dapat didaftarkan adalah kendaraan milik sendiri atau kendaran orang lain yang masih dalam 1 Kartu Keluarga.
4. Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pengesahan sesuai dengan kendaraan yang sudah didaftrakan dan waktu jatuh tempo, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada proses pendaftaran pengesahan.
5. Setelah pendaftaran pengesahan berhasil, aplikasi SIGNAL akan menerbitkan kode bayar. 6. Kode bayar dapat dibayarkan melalui BRImo dan berlaku selama 2 Jam.

Berikut adalah tata cara untuk melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Fitur SIGNAL:

1. Nasabah melakukan LogIn dan masuk Homepage BRImo. Kemudian Pilih Fitur Bayar
2. Pada Kelompok Fitur Bayar, nasabah memilih Fitur SIGNAL
3. Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor
4. Saat ini tersedia 15 Provinsi
5. Input Kode Billing yang sebelumnya telah didapatkan dari Aplikasi/ Web SIGNAL
6. Nasabah dapat memeriksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
7. Input 6 Digit PIN
8. Struk Transaksi berhasil, Struk dapat dibagikan melalui media messengger

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #kini #bayar #pajak #kendaraan #pakai #aplikasi #signal #bisa #brimo

KOMENTAR