![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Berlaku Juni 2025, RS Harus Bersiap](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/layanan-kelas-rawat-inap-standar-kris-berlaku-juni-2025-rs-harus-bersiap-1212936.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Berlaku Juni 2025, RS Harus Bersiap
- Pengganti layanan Kelas I, II dan III di BPJS Kesehatan, yakni layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025) dikutip dari KONTAN.
Menurut dia, dari 3.228 terdapat 115 rumah sakit yang tidak masuk dalam kewajiban untuk menerapakan layanan KRIS. Berdasarkan paparannya, dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi rumah sakit swasta mendominasi dengan jumlah mencapai 1.756 unit.
Lantas, apa alasan penerapan KRIS sebagai pengganti layanan kelas I, II, III, BPJS Kesehatan?
Budi menjelaskan, layanan KRIS sebenarnya untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Tujuan utamanya bukan dari sisi kelas melainkan minimal standarnya bisa terpenuhi dengan baik.
“Kita sudah melihat implementasinya seperti apa, seluruh provinsi sudah melakukan validasi dan semua sudah di atas 50% melakukan validasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan provinsi dalam mengkonsolidasikan kesiapan rumah sakit agar sesuai dengan standar layanan KRIS.
Rumah Sakit harus bersiap
Rumah sakit harus bersiap menyambut layanan KRIS. Budi menambahkan, terdapat empat kriteria KRIS yang belum terpenuhi oleh rumah sakit di antaranya, ukuran pintu kamar mandi yang terbilang sempit untuk kursi roda, kelengkapan nurse call dan sebagainya.
“Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali, kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah tersedia,” katanya.
Sebelumnya, Menkes Budi mengatakan kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak berubah meski ada sistem KRIS. Sebab BPJS KRIS didesain dengan harga sama untuk semua kelas.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.
Tag: #layanan #kelas #rawat #inap #standar #kris #berlaku #juni #2025 #harus #bersiap