Pushep Apresiasi Penundaan Power Wheeling, Bukti Negara Lindungi Masyarakat
PT PLN (Persero) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan. (dok. PLN)
00:09
28 September 2024

Pushep Apresiasi Penundaan Power Wheeling, Bukti Negara Lindungi Masyarakat



— Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menilai penundaan pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat.

"Penundaan tersebut bukti bahwa pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling," katanya, dikutip Jumat (27/9).

Akmaluddin berharap, pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling. "Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu," katanya.

Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.

Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini. Akmaluddin menegaskan, penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.

"Prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal (single buyer, single seller/SBSS) akan terganggu dan berisiko bagi masyarakat dan negara. Sebagai dampaknya, harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pushep #apresiasi #penundaan #power #wheeling #bukti #negara #lindungi #masyarakat

KOMENTAR