![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Ijazah Asli dan BPKB Ditahan jika Ingin Daftar Jadi Mitra Pos Indonesia](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/ijazah-asli-dan-bpkb-ditahan-jika-ingin-daftar-jadi-mitra-pos-indonesia-1191983.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Ijazah Asli dan BPKB Ditahan jika Ingin Daftar Jadi Mitra Pos Indonesia
- PT Pos Indonesia (Persero) memberlakukan penahanan ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan ketika ingin mendaftar menjadi mitra atau O-Ranger Pos Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia Encep Supriyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (10/2/2025).
“Ijazah mereka ditahan kalau enggak BPKB, tapi kebanyakan ijazah yang ditahan. Ijazah asli ditahan sebagai jaminan tapi harusnya tidak boleh ada penahanan ijazah atau BPKB,” ujar Encep.
Ilustrasi kantor pos, PT Pos Indonesia (Persero).Untuk diketahui, O-ranger merupakan mitra PT Pos Indonesia yang bertugas untuk memasarkan produk Pos Indonesia dan melakukan layanan penjemputan barang.
Dalam kesempatan itu, Encep yang juga ditemani oleh Presiden Dewan Pusat Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia Gofur, melaporkan berbagai keluhan mitra PT Pos Indonesia mengenai sengkarut permasalahan manajemen kerja di perusahaan pelat merah itu.
Pertama terkait kontrak kerja per tahun yang mana isi kontrak kerja yang ditandatangani tidak sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kedua terkait jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja mitra adalah bisnis utama PT Pos Indonesia yang juga dikerjakan oleh pegawai organik PT Pos Indonesia. Hal ini membuat jam kerja mitra Pos Indonesia tidak memiliki waktu libur.
“Di PT Pos mensyaratkan harus bekerja 200 jam sebulan sehingga kalau kurang dari 200 jam sebulan, maka teman-teman akan dikenakan denda. Sementara di Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan mengatur jam kerja 8 jam dalam sehari dan sebulan hanya 160 jam,” jelas Gofur.
Ketiga mengenai jaminan sosial yang dimana PT Pos Indonesia tidak mengcover jaminan sosial baik BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja bagi pekerja Mitra pos.
Kemudian mengenai THR, PT Pos Indonesia tidak memberikan THR bagi pekerja mitra Pos Indonesia.
THR yang didapat oleh pekerja mitra Pos Indonesia di setiap hari raya hanya berasal dari belas kasihan karyawan organik yang mengumpulkan sebagian THR yang didapat.
“Itupun besaran THR yang kami dapat dari iuran itu hanya berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per orang,” katanya.
Terakhir mengenai upah yang dimana pembayaran upah dihitung dari jumlah antaran bagi pekerja mitra antaran. Pembayaran upah dihitung dari jumlah transaksi bagi mitra loket dan pembayaran upah dihitung dari jumlah penjemputan paket dan langganan bagi mitra mobile.
“Rata-rata penghasilan yang didapat oleh pekerja mitra Pos Indonesia berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sebulan, upah ini jauh dari nilai UMP daerah setempat. Bahkan, jika jam kerja 200 jam tidak terpenuhi maka upah tersebut dipotong sebagai denda,” katanya.
Pihaknya pun berharap agar para mitra pekerja PT Pos Indonesia bisa ditetapkan menjadi pegawai kontrak.
“Harapan kami menjadi pekerja kontrak di PT Pos Indonesia bukan jadi mitra pos. Ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Tag: #ijazah #asli #bpkb #ditahan #jika #ingin #daftar #jadi #mitra #indonesia