Asuransi Komersil Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).(canva.com)
13:36
4 Februari 2025

Asuransi Komersil Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi komersial sebagai perlindungan tambahan terhadap biaya kesehatan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Inisiatif ini dikenal dengan istilah Coordinator of Benefit (COB), yang merupakan mekanisme koordinasi manfaat asuransi kesehatan, memungkinkan individu untuk menerima manfaat dari lebih dari satu asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa inisiatif ini telah dimulai sejak 2013.

Sejak saat itu, AAJI telah mengembangkan skema untuk menerapkan sistem COB.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah menjalankan COB bahkan sebelum pandemi Covid-19.

"Jadi sekarang digaungkan lagi, kami tidak ada yang aneh. Ya jadi kalau ada pasien mau berobat, maunya kelas satu, oke kelas satu maunya apa, nanti dihitung BPJS Kesehatan itu bagiannya berapa. Sisanya, asuransi komersial," kata Togar saat ditemui di Grha AAJI, Selasa (4/3/2025).

Togar menambahkan bahwa tanpa adanya sistem COB, seluruh biaya kesehatan masyarakat akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kami tidak bilang meringankan beban negara, tetapi dengan adanya COB itu win-win solution, karena bagaimana pun juga perusahaan asuransi jiwa butuh pemegang polis," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penjualan produk asuransi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk otoritas dari masing-masing perusahaan asuransi.

Penjualan produk tersebut merupakan hasil kreativitas masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

Sebagai contoh, suatu perusahaan asuransi dapat menawarkan produk yang mencakup BPJS Kesehatan yang ditambah dengan produk komersial lainnya.

"Dengan begitu, perusahaan tersebut akan menarik iuran BPJS Kesehatan dan membayarkannya. Di samping itu, perusahaan juga mengambil porsi premi yang menjadi bagiannya. Cuma masalahnya sistemnya sudah siap belum di BPJS Kesehatan dan di rumah sakit," tutup Togar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tidak dijangkau oleh BPJS Kesehatan.

Menkes mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (16/1/2025).

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #asuransi #komersil #siap #lengkapi #perlindungan #yang #tidak #ditanggung #bpjs #kesehatan

KOMENTAR