Serikat Pekerja Tunggu Realisasi Janji Pemerintah soal Aturan THR Ojol
Ilustrasi ojek online. Bolehkah Driver Ojek Online Nego Tarif ke Penumpang?((SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES))
12:44
4 Februari 2025

Serikat Pekerja Tunggu Realisasi Janji Pemerintah soal Aturan THR Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform online mendesak segera terealisasinya aturan tentang tunjangan hari raya (THR).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lili Pujiati, pihaknya akan melakukan aksi menuntut pemberian THR untuk ojol, taksi online, dan kurir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rencananya, aksi akan digelar pada 17 Februari 2025, di Kantor Kemenaker, Jakarta.

"SPAI akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir," ujar Lili saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

"Kami meminta kepada Kemenaker untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," tegasnya.

Selain itu, SPAI juga menuntut Kemenaker mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya.

Menurut Lili, pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Selain itu, untuk janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online, dan kurir, untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan," jelasnya.

THR Menambah Penghasilan Ojol

Sebelumnya, dalam keterangannya pada 28 Januari 2025, Lili menegaskan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurut dia, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sehingga, Lili menilai dasar hukum soal THR bagi ojol penting segera direalisasikan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” katanya.

Terlebih, lanjut Lili, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir, maka Kemenaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Menaker Janji Aturan THR Ojol Segera Rampung

Merespons desakan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal THR untuk ojol.

Menurutnya, tim khusus sedang menyusun regulasi yang tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.

Yassierli juga berjanji dalam beberapa hari mendatang aturan soal THR ojol sudah bisa selesai.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi, harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, setelah kajian selesai, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Ilustrasi ojek online. SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures Ilustrasi ojek online. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan, menurut organisasi buruh dunia (ILO), pengemudi ojol merupakan pekerja.

"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk di dalamnya soal upah dan THR. "Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.

"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.

Adapun Menaker di pemerintahan sebelumnya, Ida Fauziyah, menyatakan perusahaan aplikasi hanya sanggup memberikan insentif tambahan di hari raya, bukan uang tunai seperti yang diterima karyawan pada umumnya.

Ida menyebut, THR bagi pengemudi ojol dari aplikator sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban. Hal ini dianggap sebagai bentuk niat baik.

“Mari kita maknai ini (imbauan THR ojol) sebagai niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ida, dikutip dari Antara, Minggu (31/3/2024).

Ida menjelaskan, aturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Di Permenaker ini disebutkan, hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” jelas Ida.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #serikat #pekerja #tunggu #realisasi #janji #pemerintah #soal #aturan #ojol

KOMENTAR