RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
DANANTARA INDONESIA(DOK. ISTIMEWA)
21:16
3 Februari 2025

RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?

- Pemerintah dijadwalkan membahas draf Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025) atau besok.

Dalam pembahasan nantinya, draf yang memuat soal aturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu juga bakal disahkan sebagai UU.

Kepastian pembahasan dan pengesahan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat kerja di Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2/2025) pekan lalu.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja itu, pemerintah dan DPR telah sepakat dengan draf yang dihasilkan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.

Menurut Mensesneg, kedua pihak juga sepakat bahwa draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"(Setelah ini) Tahapnya ke paripurna. Disahkan di paripurna," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut paripurna rencananya digelar pada Selasa, 4 Januari 2025. "Rencana hari Selasa. Selasa depan," katanya.

Tegaskan Pembentukan Danantara

Sebelumnya, draf RUU BUMN yang disepakati oleh delapan fraksi di DPR dan pihak pemerintah pada Sabtu salah satunya memuat poin pengaturan soal Badan Pengelola Investasi Danantara.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dalam rapat kerja mengungkapkan sejumlah pokok pikiran pada aturan tersebut.

Rinciannya yakni pertama, penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) yang ada.

Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan, dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Keempat, pengaturan terkait business judgment rule.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

Kedelapan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.

Kesembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

Kesepuluh, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

Kesebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

"Persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," kata Eko Patrio.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pemaparan pemerintah pada Sabtu menyampaikan ada sejumlah pokok materi penting pada draf RUU BUMN.

Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. "Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," ungkap Supratman.

"Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi," jelasnya.

Harapannya, ke depan aturan soal BUMN yang baru bisa semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #bumn #bakal #disahkan #besok #hubungannya #dengan #danantara

KOMENTAR