Ikuti Titah Jokowi, Aturan Ekspor Kratom Resmi Terbit
Ilustrasi petani kratom. [ANTARA]
17:30
9 September 2024

Ikuti Titah Jokowi, Aturan Ekspor Kratom Resmi Terbit

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy melalui keterangan dikutip Antara, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: RI Bersiap Ekspor Pasir Laut, Kemendag Beri Jalan

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #ikuti #titah #jokowi #aturan #ekspor #kratom #resmi #terbit

KOMENTAR