Pemerintah Kembali Pastikan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI, Apa Sebabnya?
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.(Dok. Kemenperin)
07:44
31 Januari 2025

Pemerintah Kembali Pastikan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI, Apa Sebabnya?

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk smartphone iPhone 16 series keluaran Apple Inc belum bisa dijual di Indonesia hingga awal 2025 ini.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu disebabkan Apple Inc sebagai produsen iPhone series belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk smartphone tersebut.

"Secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iphone 16 series di Indonesia," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Febri menjelaskan, pihak Apple sebelumnya telah memilih untuk merealisasikan skema tiga atau skema investasi inovasi untuk memperoleh TKDN.

Namun, nilai proposal yang diajukan Apple ternyata belum mencukupi untuk terbitnya TKDN.

Sehingga dalam negosiasi pada 7 Januari 2025 lalu, Kemenperin meminta agar Apple memberikan proposal enam kali lebih besar dari penawaran sebelumnya.

"Dan 6 kali lebih besar itu termasuk pertimbangannya selain dari soal keadilan investasi, keadilan investasi produsen smartphone yang lain, soal sales (penjualan)-nya dan soal lainnya, dan juga soal sanksi," kata Febri.

"Jadi sanksi itu ternyata di Peraturan Menperin (Permenperin) 29/2017 itu kalau mereka melanggar aturan investasi yang sesuai dengan permenperin 29/2017 itu mereka dikenai sanksi berupa penambahan modal pada proposal periode berikutnya," lanjutnya.


Febri menyebut, Apple melakukan pelanggaran untuk realisasi proposal pada 2023. Apple seharusnya merealisasikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun tetapi baru dilakukan sebesar Rp 1,3 triliun.

"Nah itu kami anggap sebagai pelanggaran. Nah karena mereka melanggar itu maka kemudian kami minta di proposal berikutnya di 2024-2026 ini dinaikkan nilai investasinya. Nah di proposal yang 2024-2026 yang disampaikan kepada kami yang dibahas dalam negosiasi kemarin itu sesuai dengan aturan main yang ada," papar Febri.

"Jadi yang minimal yang mereka pilih. Nah makanya kemudian di negosiasi kami sampaikan kami minta 6 kali dari itu dan mereka kemudian jawabnya akan membawa itu ke Povertino, ke markasnya, kantor pusatnya di Amerika," lanjut Febri.

Karena sampai akhir Januari 2025 revisi proposal belum diterima, maka Kemenperin belum bisa menerbitkan TKDN untuk produk Apple.

"Karena TKDN itu sebagai syarat dari TPP, Tanda Pengenal Produk, Maka kami juga belum bisa mengeluarkan TPP. Nah kalau TPP-nya belum ada, maka Apple belum bisa impor iphone 16-nya ke Indonesia," jelas Febri.

"Jadi TKDN dulu, kemudian TPP, kemudian baru mereka impor. Nah jadi artinya keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan Iphone 16 series di Indonesia," tambah Febri.

Saat ditanya apakah Kemenperin memberikan tenggat waktu tertentu agar Apple bisa segera memenuhi syarat TKDN, Febri menyatakan tidak ada.

Menurutnya semua tergantung itikad baik dari raksasa teknologi atas Amerika Serikat (AS) itu.

Termasuk untuk potensi pertemuan kembali untuk bernegosiasi Kemenperin menyatakan tergantung kepada Apple.

Ada kejanggalan realisasi investasi

Febri juga mengungkapkan, Kemenperin sudah mendapat sejumlah laporan soal realisasi investasi dari Apple Inc di Indonesia selama kurun waktu 2020-2023.

Menurut berbagai laporan, realisasi investasi pada periode tersebut sebesar Rp 40,4 triliun.

Namun, ada realisasi yang dalam bentuk intangible yang menjadi persoalan menurut Kemenperin.

Yang mana, realisasi dalam bentuk intangible membuat seolah nilai investasi sudah besar.

"Kami sudah dapat beberapa laporan tentang penggunaan uang yang sebesar Rp 40,4 triliun itu, yang 2020 sampai 2023. Nah, kami lihat ada penggunaan untuk biaya intangible. Intangible itulah yang kita permasalahkan. Intangible itu sebenarnya membuat pembiayaan itu jadi besar," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Febri kemudian menjelaskan, dalam realisasi investasi ada biaya untuk hal-hal yang sifatnya tangible dan intangible.

Berbeda dengan intangible, pembiayaan untuk hal tangible berwujud nyata.

"Pembiayaan tangible, misalnya dia beli aset ya, terus sewa bangunan, sewa tanah. Ketika di Apple Academy itu ada sewa tanah, sewa bangunan, beli peralatan, nah tapi ada juga dalam laporan mereka itu ada beli barang yang tidak kelihatan yang tidak intangible yang tidak kelihatan," ungkap Febri

Ia mencontohkan, pembiayaan intangible yang dimaksud misalnya untuk biaya operasional yang tidak begitu berkaitan dengan Apple Academy.

Karenanya dalam pertemuan dengan pada 7 Januari 2025, Kemenperin meminta Apple menaikkan nilai proposal investasi.

"Karena kami melihat dari laporan mereka itu ya seperti itu pembiayaan mereka itu. Nah sementara kan kita dalam pembangunan fasilitas Apple di Batam itu, itu murni pada capex, capital expenditure.Beli lahan, terus beli mesin teknologi gitu," jelas Febri.

"Ini yang perlu masyarakat Indonesia tahu ya, bahwa ya kita harus cermat juga melihat Wah kami sudah investasi sekian milyar dollar As, tapi kan uangnya ternyata tidak real benar-benar ada disini. Nah kita tidak mau seperti itu, kita ingin maunya uangnya itu benar-benar ada di sini. Jadi terutama untuk yang tangible cost. Kurangilah intangible costnya," tegasnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #pemerintah #kembali #pastikan #iphone #belum #bisa #dijual #sebabnya

KOMENTAR