Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Bulan Usai RUPS
Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.
OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.
Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.
Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
- Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara, yakni;
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Tag: #aturan #baru #emiten #wajib #buyback #saham #bulan #usai #rups