INACA Minta Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Domestik, Apa Kata Kemenhub?
Ilustrasi pesawat.(Pexels/Pixabay)
16:07
26 Maret 2026

INACA Minta Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Domestik, Apa Kata Kemenhub?

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen karena imbas situasi geopolitik dunia saat ini.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan usulan INACA.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca juga: Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Thailand Berencana Berikan Tiket Pesawat PP Gratis

Dia menyebutkan beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan antara lain: kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Lukman menegaskan, pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Situasi ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Baca juga: Kenapa Harga Tiket Pesawat Berbeda-beda? Lion Group Beri Penjelasan

Atas kondisi itu, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.

Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Mahal, Menteri Perhubungan akan Evaluasi OTA

Alasan INACA minta naikkan tarif batas atas tiket pesawat domestik

Sebelumnya, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini.

Sebagaimana yang diketahui pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang saat ini terjadi membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca juga: Dampak Konflik Iran Vs AS dan Israel, Tiket Pesawat Bisa Naik

Menurutnya, saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.

Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India; South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Thailand.

Selanjutnya Qantas dari Australia; Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan; hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.

Bayu menyebutkan, pihaknya menghimpun data-data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik.

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Domestik Cuma Rp 500.000, Catat Hari dan Jamnya!

Ilustrasi pesawat.PIXABAY/DOMINIC WUNDERLICH Ilustrasi pesawat.Pertama, peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dolar AS terhadap rupiah. Pada  tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp 14.136.

Sedangkan pada tahun 2026 (Maret), nilai tukar dolar AS terhadap rupiah rata-rata sudah mencapai Rp 17.000 atau naik lebih dari 20 persen.

"Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu.

Kedua, harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya 70 dolar AS per galon menjadi 110 dolar AS per galon atau naik 57 persen. 

Hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp 10.442 per liter.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi Tak Signifikan

Sementara itu, pada Maret 2026 sudah mencapai Rp 14.000 - Rp 15.500 per liter (harga berbeda tiap bandara) atau naik sebesar 34 sampai 48 persen.

"Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut," ujarnya.

Ketiga, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan.

"Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut," jelasnya.

Keempat, terdapat penambahan biaya operasional maskapai yang melakukan penerbangan ke luar negeri terutama ke Timur Tengah dan Eropa.

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen, Ini Kata Pengamat Penerbangan

Dalam hal ini, rute penerbangan eksisting melewati wilayah konflik, sehingga harus melakukan penerbangan dengan rute memutar dengan biaya operasional menjadi lebih tinggi.

Kelima, di sisi lain, karena adanya konflik geopolitik tersebut, lanjut Bayu, maka jumlah penumpang ke Timur Tengah terutama penerbangan umrah menjadi berkurang.

"Demikian juga untuk turisme ke Indonesia juga akan terdampak, baik kedatangan wisman dari Eropa ataupun Timur Tengah sendiri," katanya.

Keenam, dari sisi perawatan pesawat terdampak dari pengadaan spareparts untuk pesawat yang sekarang sedang dalam perawatan (AOG part).

Saat ini supply chain spareparts terganggu, sehingga pengiriman spareparts yang sebelumnya hanya dua sampai tiga hari menjadi tujuh sampai 10 hari, dengan tambahan naiknya biaya pengiriman.

"Karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta rute penerbangan yang memutar lebih jauh," bebernya.

Sehubungan dengan kondisi itu, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.

Ilustrasi pesawat, penerbangan.UNSPLASH/HANS DORRIES Ilustrasi pesawat, penerbangan.Kedua, INACA juga meminta pemerintah menaikkan TBA harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet, dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.

Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026).

Yaitu, penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Dia menambahkan, permintaan itu ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).

Kemudian keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.

Tag:  #inaca #minta #naikkan #tarif #batas #atas #tiket #pesawat #domestik #kata #kemenhub

KOMENTAR