Ketentuan Resmi Bagasi Kereta Api, Ini Penjelasan Resmi KAI
Situasi penumpang kereta api di stasiun saat libur panjang Mei-Juni 2025. (KOMPAS.com/Suparjo Ramalan )
05:07
24 Juni 2025

Ketentuan Resmi Bagasi Kereta Api, Ini Penjelasan Resmi KAI

- Wisata naik ke kereta api, penting untuk memperhatikan ketentuan bagasi. Selain penting, jangan sampai kamu harus membayar biaya tambahan untuk bagasi. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea alias gratis. Adapun ketentuan maksimal bagasi yang diperbolehkan yaitu berat 20 kilogram, volume 100 desimeter persegi atau berdimensi 70x48x30 cm, dan maksimal 4 koli.

Dikutip dari laman perusahaan ekspedisi SAPX.id, koli adalah satuan hitung yang digunakan untuk menyebut jumlah paket, dus, karung, atau satuan fisik barang yang dikirim. Istilah koli sering dipakai dalam logistik, ekspedisi, dan pengiriman barang di Indonesia.

Secara sederhana, koli itu menghitung berapa banyak paket fisik yang dikirim, bukan berat atau ukuran barangnya.

“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi,” ujar Anne dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kilogram dengan volume hingga 200 desimeter persegi.

Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan.

KAI juga mengingatkan bahwa beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk:

  • Binatang hidup
  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  • Senjata api/tajam
  • Benda mudah meledak/terbakar
  • Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
  • Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding

Tag:  #ketentuan #resmi #bagasi #kereta #penjelasan #resmi

KOMENTAR