Pendaki Ilegal Gunung Merapi Disanksi Bersihkan Kawasan Wisata 3 Bulan
Puncak Gunung Merapi Dilihat dari Wisata Kali Talang, Klaten.(Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)
10:21
18 Juni 2025

Pendaki Ilegal Gunung Merapi Disanksi Bersihkan Kawasan Wisata 3 Bulan

Empat pendaki ilegal Gunung Merapi dijatuhi sanksi pembinaan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) setelah naik ke puncak gunung yang masih berstatus Siaga (Level III).

Keempatnya diwajibkan membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, selama tiga bulan.

Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat menindak, tetapi juga mendidik.

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Antara, Selasa (17/6/2025).

Pendakian yang Viral di TikTok

Dua dari empat pendaki, yakni Y (42) asal Magelang dan F (22) dari Sragen, melakukan pendakian pada 8 Juni 2025. Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial TikTok.

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial dan merencanakan pendakian lewat WhatsApp. Setelah video mereka ramai diperbincangkan, pihak TNGM memanggil keduanya untuk pemeriksaan resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami siapkan sanksi pembinaan berupa kegiatan pembersihan di Kalitalang,” jelas Wahyudi.

Tertangkap Langsung di Jalur Pendakian

Dua pendaki lainnya, A (20) dari Bantul dan N (17) asal Ambarawa, tertangkap tangan oleh petugas saat turun dari jalur pendakian pada Minggu (15/6/2025).

Mereka diamankan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai adanya dua sepeda motor yang terparkir.

Saat diperiksa di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo, keduanya mengaku terdorong melakukan pendakian setelah menonton video viral dari akun TikTok bernama Chandra Kusuma.

Merapi Masih Siaga, Pendakian Ditutup Sejak 2020

Wahyudi kembali mengingatkan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Merapi ditutup sejak November 2020. Penutupan tersebut mengikuti status Siaga (Level III) yang dikeluarkan oleh BPPTKG, demi menghindari risiko jatuhnya korban akibat aktivitas vulkanik.

Potensi bahaya Merapi meliputi guguran lava, awan panas, dan lontaran material yang dapat menjangkau radius 3–7 kilometer dari puncak. 

"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan," kata Wahyudi.

Balai TNGM mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian secara ilegal dan mematuhi seluruh peraturan demi keselamatan bersama.

Tag:  #pendaki #ilegal #gunung #merapi #disanksi #bersihkan #kawasan #wisata #bulan

KOMENTAR