Ada Disna Riantina di Antara Teh Novi dan Alvin Lim: Perempuan Bela Perempuan
Teh Novi dan Alvin Lim - Pratiwi Noviyanthi atau yang lebih dikenal dengan teh Novi resmi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (8/12/2024) malam.  
12:21
15 Desember 2024

Ada Disna Riantina di Antara Teh Novi dan Alvin Lim: Perempuan Bela Perempuan

Kisruh donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras di matanya, tak kunjung berakhir.

Pratiwi Noviyanthi, orang yang menginisiasi penggalangan donasi sehingga terkumpul Rp1,5 miliar dilaporkan ke polisi justru oleh Agus Salim sendiri, orang yang telah ditolongnya. 

Dalam terminologi Jawa, orang semacam Agus Salim ini bisa dibilang, "ditulung menthung".

Gegaranya, Teh Novi panggilan akrab YouTuber itu, mempersoalkan uang donasi yang disalahgunakan Agus, antara lain untuk membayar utang istrinya. 

Farhat Abbas pun masuk area konflik dengan menjadi pengacara Agus Salim dan menyerang Teh Novi.

Denny Sumargo, YouTuber terkenal itu, pun masuk area konflik juga dengan membela Teh Novi. Lalu perseteruan beralih ke panggung baru antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo. 

Perseteruan Farhat Abbas versus Denny Sumargo pun berakhir setelah dimediasi Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Eh, kini perseteruan beralih ke panggung baru lagi antara Teh Novi dan Alvin Lim, pengacara kontroversial yang pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus surat palsu. 

Gegaranya, Alvin Lim menyerang kehormatan pribadi Teh Novi sebagai seorang perempuan dengan menyebut mantan pramugari itu sebagai, mohon maaf, "pelacur" di kanal YouTube-nya. 

Teh Novi kemudian menunjuk Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. 

Kini, di antara Teh Novi dan Alvin Lim ada Disna Riantina.

"Kalau bukan perempuan yang membela perempuan, lalu siapa? Apalagi ketika perempuan itu dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya," kata Disna Riantina di Jakarta akhir pekan ini. 

Setelah melakukan konsultasi dengan Komnas Perempuan, Teh Novi pun meneguhkan diri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik, dalam bentuk pernyataan yang melecehkan identitas dan integritas perempuan. Teh Novi menunjuk Disna Riantina sebagai kuasa hukumnya. 

“Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan Novi, tetapi juga ditujukan untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan perempuan dari segala bentuk pelecehan seksual, baik pelecehan verbal apalagi pelecehan fisik,” kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Teh Novi, kata Disna, diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/7554/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 

“Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana,” jelas Disna. 

Menurut penjelasan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022, kata Disna, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerakan tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

“Teh Novi dan perempuan Indonesia pada umumnya merasa sangat berkepentingan untuk menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik, dalam artian pernyataan-pernyataan yang merendahkan integritas perempuan, yang selama ini sering kali pernyataan itu dianggap candaan,” sesalnya.

Dalam perisitiwa yang diduga dilakukan Alvin Lim, lanjut Disna, pelecehan itu bahkan dilakukan di muka umum dan disiarkan secara sadar dengan “menyerang’ Teh Novi.

”Teh Novi dan tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa laporan kepolisian tidak berhubungan dengan persoalan Agus Salim. Kami berkomitmen dengan skema perdamaian terkait donasi, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI,” tandasnya.

Bukan kali ini saja Disna membela kaum perempuan. Pada 2021, naluri kewanitaan dan kemanusiaan Disna juga terpanggil untuk membela nasib kaum perempuan.

Diberitakan, Disna Riantina yang juga Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-Setara Institute melaporkan penyelenggara even pernikahan atau wedding organization (WO) bernama Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Hati nurani Disna merasa tergerak untuk mengadukan WO itu ke polisi setelah melihat beragam penawaran yang digembor-gemborkan Aisha Weddings melalui sebuah website dan flayer.

Disna menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perkawinan, yakni UU No 1 Tahun 1974 yang diperbarui dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan undang-undang perlindungan anak, yakni UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pelanggaran-pelanggaran itu, kata Disna, antara lain terkait anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. 

Di media sosial Aisha Wedding, kata Disna, juga dinyatakan perempuan hanya menjadi beban orang tua, sehingga ada diskriminasi terhadap perempuan. 

Selain itu, lanjut Disna, anjuran yang disampaikan Aisha Wedding berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun.

"Bahwa anak perempuan itu tidak berguna, artinya kekerasan sangat mungkin terjadi apalagi kemudian yang diarahkan harus menikah. Harus itu kan makna yang wajib? Berbeda kalau dia pakai kata boleh," katanya ketika itu.

Ya, kalau bukan perempuan yang membela perempuan, lalu siapa lagi?

Kini, Alvin Lim melaporkan balik Teh Novi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagaimana babak selanjutnya perseteruan Teh Novi versus Alvin Lim di mana Disna Riantina ada di antara keduanya? Kita tunggu saja tanggal mainnya!(Aco)

Editor: Willem Jonata

Tag:  #disna #riantina #antara #novi #alvin #perempuan #bela #perempuan

KOMENTAR