Kini, Pengajuan KPR Subsidi FLPP Bisa Dilakukan Secara Online
Ilustrasi rumah.(Dok. BP Tapera)
22:36
12 Januari 2026

Kini, Pengajuan KPR Subsidi FLPP Bisa Dilakukan Secara Online

- Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi digital yang disediakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan KPR FLPP melalui aplikasi SiKasep yang tersedia untuk perangkat Android.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan proses pengajuan KPR secara daring, mulai dari pendaftaran hingga pemilihan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Selain SiKasep, BP Tapera juga menyediakan aplikasi Tapera Mobile yang memungkinkan masyarakat mencari rumah, mengajukan KPR, serta mengakses berbagai informasi terkait program perumahan.

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami perubahan.

"FLPP 2026 tidak mengalami kenaikan harga, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (12/01/2026).

Harga Rumah Subsidi 2026

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Syarat Beli Rumah Subsidi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.

Syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Tag:  #kini #pengajuan #subsidi #flpp #bisa #dilakukan #secara #online

KOMENTAR