Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak
Apakah notaris harus sesuai wilayah atau apakah notaris harus sesuai domisili? Simak jawaban dari Kantor Notaris PPAT Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu.(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
22:09
16 Desember 2025

Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

- Mayoritas masyarakat berpikir notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu profesi yang sama.

Memang, keduanya berhubungan dengan pembuatan akta pertanahan, namun memiliki perbedaan dari tugas maupun wewenangnya.

PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lainnya yang memperbarui ketentuan teknis.

PPAT khusus menangani akta terkait pertanahan, seperti jual beli tanah atau rumah, hibah tanah, warisan, tukar guling tanah, dan sebagainya.

Akta yang dibuat PPAT inilah yang juga menjadi dasar proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Ternyata, Anda yang butuh pengurusan akta pertanahan, bisa mengecek PPAT kredibel melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang (PPTR) PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dengan fitur dalam Sentuh Tanahku ini, masyarakat dapat memastikan PPAT yang akan dipilih memiliki histori kerja sebagaimana yang dibutuhkan dalam membuat akta-akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan (HT).

“Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” terang Ana Anida.

Cara Cek PPAT Kredibel Lewat Sentuh Tanahku

Untuk mengakses fitur ini, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa tahapan sederhana sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih opsi “Layanan” yang di bawahnya terdapat menu “Mitra Kerja”
  • Klik menu PPAT
  • Klik "Lihat PPAT" di bar menu bawah
  • Masukkan area wilayah kerja sesuai area tanah terkait

“Data yang tertera berupa informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan,” ungkap Ana Anida.

Masyarakat bisa mengecek daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN ini tanpa perlu memiliki akun dalam Sentuh Tanahku.

Meski demikian, disarankan masyarakat bisa membuat dan memverifikasi akun Sentuh Tanahku untuk menggunakan fitur secara lebih lengkap dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN memiliki total 23.662 PPAT yang terverifikasi aktif di 34 provinsi Indonesia.

Berdasarkan data, lokasi dengan PPAT aktif terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu mencapai 4.838 PPAT. 

Tag:  #cara #mengecek #notaris #ppat #bodong #atau #tidak

KOMENTAR