Mau Urus Sertifikat Tanah Sendiri? Ini Tips dan Langkah-langkahnya
Sertifikat tanah.((KOMPAS/PRADIPTA PANDU))
08:36
15 Oktober 2025

Mau Urus Sertifikat Tanah Sendiri? Ini Tips dan Langkah-langkahnya

- Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Dilansir dari laman Kantah Kabupaten Nganjuk, ada banyak hal positif ketika masyarakat mengurus sertifikat tanah sendiri dibandingkan melalui calo.

Hal positif yang dimaksud meliputi biaya lebih hemat, prosesnya transparan karena akan tahu persis langkah-langkahnya, serta keamanan lebih terjamin.

Tips Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri

Masih merujuk informasi dari Kantah Kabupaten Nganjuk, sebelum mengurus sertifikat tanah sendiri, alangkah baiknya masyarakat melakukan pengecekan persyaratan di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantah setempat.

Hal ini bertujuan agar dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah tidak ada yang kurang. Sebab, persyaratan mengurus sertifikat tanah berbeda-beda, tergantung jenis layanan yang dimohonkan.

Selanjutnya, mengecek biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, masyarakat bisa mengunjungi Kantah setempat. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.

Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantah apabila ada hal yang belum diketahui.

Adapun sebelum menyerahkan dokumen persyaratan, alangkah baiknya disalin agar mudah saat dibutuhkan nantinya.

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri

  • Datangi Kantah setempat
  • Membeli formulir pendaftaran sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  • Mengisi kolom yang telah disediakan di formulir
  • Menyetorkan dokumen tersebut kepada petugas
  • Saat menyetorkan dokumen persyaratan itu, pemohon dapat membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
  • Setelah pengukuran tanah selesai, penerbitan sertifikat tanah akan diproses apabila pemohon telah membayar biaya PNBP serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  • Apabila secara fisik dan yuridis dinyatakan sudah clean and clear, maka sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon

Untuk lama waktu penyelesaiannya, tergantung jenis layanan pertanahan yang diajukan.

Namun, masyarakat juga bisa memeriksa progres status sertifikat tanah yang telah diajukan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Tag:  #urus #sertifikat #tanah #sendiri #tips #langkah #langkahnya

KOMENTAR