Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Vadel Badjideh
"Kalau tidak hadir, dalam ketentuan Pasal 112 KUHAP, jika memang satu kali tidak hadir dan dua kali tidak hadir, tiga kalinya kita jemput paksa, itu ketentuannya," kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (12/2/2025).
Diketahui, setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Vadel Badjideh kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus tersebut pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sebelumnya, Vadel Badjideh meminta penundaan pemeriksaan karena beralasan sakit.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Vadel Badjideh.
"Jadi, kemarin penyidik sudah melayangkan surat untuk hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 jam 9.30 WIB namun demikian dari VA tidak hadir karena alasannya sakit, namun surat sakitnya belum diterima penyidik," kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (12/2/2025).
Vadel dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus ini pada Kamis besok, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Jadi, panggilan kedua, hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, jam 09.30 WIB kita tunggu saja. Mudah-mudahan dari VA datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam kasus yang dilaporkan NM," ungkap Nurma.
Namun, demikian pihak Vadel belum melakukan konfirmasi terkait kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Detik ini tadi saya berkomunikasi, belum ada konfirmasi datang atau tidak," tutur Nurma.
Tag: #kasus #dugaan #asusila #aborsi #lolly #polisi #buka #peluang #jemput #paksa #vadel #badjideh