Sidang Cerai Berlanjut, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Jadikan Anak sebagai Objek
UNGKAPAN PIHAK BAIM - Potret Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Sidang cerai kembali digelar, pihak Baim Wong minta Paula Verhoeven tak jadikan anak objek dalam perceraian. 
16:14
12 Februari 2025

Sidang Cerai Berlanjut, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Jadikan Anak sebagai Objek

- Sidang perceraian lanjutan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar hari ini, Rabu (12/2/2025). 

Meski sempat tertunda pada pekan lalu, sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Paula Verhoeven telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mempersoalkan tentang anak-anak. 

Ia meminta agar pihak Paula untuk tak menjadikan buah hati mereka menjadi objek dalam perceraian ini. 

"Tadi sempat juga kita mempersoalkan tentang anak-anak." 

"Itu saya mohon anak-anak jangan dijadikan objek artinya dijadikan perdebatan," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Rabu (12/2/2025). 

Jika Paula sayang terhadap buah hati, Fahmi meminta agar model berusia 37 tahun ini untuk tak menjadikannya sebagai alasan. 

"Kalau sayang anak, ingin yang terbaik buat anak itu yang harus dilakukan." 

"Jadi anak itu jangan dijadikan objek, karena pihak mereka selalu dijadikan objek," terang Fahmi. 

Fahmi merasa berat hati ketika buah hati Baim selalu dijadikan objek di sidang perceraian mereka. 

"Ya saya sangat keberatan anak yang masih kecil dijadikan objek dalam perkara ini," tandasnya. 

Kuasa Hukum Baim Wong Pertanyakan Validitas 42 Bukti dari Paula Verhoeven

Sementara itu, Fahmi juga berbicara soal bukti yang dibawa oleh pihak seberang.

Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak Baim Wong mempertanyakan validitas dari bukti tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. 

"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya." 

"Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi. 

Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding. 

Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli. 

"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya. 

Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini. 

"Nah karena semua itu ad bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya. 

Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya. 

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada

"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Editor: Salma Fenty

Tag:  #sidang #cerai #berlanjut #pihak #baim #wong #minta #paula #verhoeven #jadikan #anak #sebagai #objek

KOMENTAR