Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
Ilustrasi Telegram. (Pixabay/@R-region)
17:48
26 Mei 2024

Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir Telegram. di Indonesia. Pasalnya, aplikasi perpesanan itu tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.

"Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi Arie saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kominfo TV, dikutip Minggu (26/5/2024).

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," lanjut dia.

Budi Arie menerangkan kalau platform lain seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online. Sebab minggu depan, Kominfo dan perwakilan Google dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mengatasi konten judi slot.

Baca Juga:Jangan Cuma Jualan, Starlink Diminta Buka Kantor di Indonesia

Ia menjelaskan, platform komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak judi online yang ada di platform Google.

Lebih lanjut Budi Arie kembali menegaskan kalau saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram.

Ia pun mengultimatum platform perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. Jika tidak, Budi Arie pastikan Telegram diblokir di Indonesia.

"Dan sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan ke platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," pungkasnya.

Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online.

Baca Juga:Menkominfo Ancam Denda Rp 500 Juta untuk Google Cs, Jika Masih Sebarkan Konten Judi Online

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #menkominfo #ancam #blokir #telegram #indonesia #buntut #judi #online

KOMENTAR