Manfaat IKD Pengganti e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi-Selfie
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP. [Foto: Kemendagri]
06:32
16 Januari 2024

Manfaat IKD Pengganti e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi-Selfie

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. Salah satu program pemerintah untuk digitalisasi adalah identitas kependudukan digital alias IKD.

IKD sendiri akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau yang dikenal sebagai e-KTP. Beralihnya e-KTP ke IKD direncanakan terealisasi di tahun ini.

"Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024," dikutip dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/1/2024).

Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta," lanjut Kemendagri.

Adapun manfaat IKD ini yakni dapat memvisualisasikan KTP secara digital. Dengan KTP digital ini, warga tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.

Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online. Ini menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.

Ketiga, Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga Januari 2024, Kemendagri mengklaim ada lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.

Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil," jelas Kemendagri.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #manfaat #pengganti #perlu #lagi #fotokopi #selfie

KOMENTAR