

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)


Libatkan Perbankan dan Layanan E-Wallet, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online
Pemerintah mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan. "Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," ungkapnya dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komdigi melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring. Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online. "Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. "Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-Wallet. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-Wallet mereka masing-masing," tuturnya. Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024. "Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, kasus judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Sampai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online. Berdasar data, perputaran uang judi online selama 2024 sudah mencapai Rp 900 triliun. Sementara jumlah pemainnya mencapai 8,8 juta orang. Menurut menteri yang biasa disapa BG itu, angka-angka itu diperoleh dari kerja-kerja Desk Pemberantasan Judi Online. Hasilnya sudah menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online ini. ”Judi online kondisinya saat ini memang sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat begitu. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan perputaran uang judi online yang ada di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024,” kata BG kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Editor: Banu Adikara
Tag: #libatkan #perbankan #layanan #wallet #pemerintah #putus #aliran #dana #transaksi #judi #online