Butuh Waktu Lama Hilangkan ODOL Meskipun Aturan dan Sanksi Tegas Sudah Ada
ANGKUT KEBUTUHAN: Masih banyak truk ODOL di area Pelabuhan Tanjung Perak (6/3). Truk ODOL masih sering dijumpai di Jalan Perak Barat maupun Perak Timur. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
21:24
9 Maret 2024

Butuh Waktu Lama Hilangkan ODOL Meskipun Aturan dan Sanksi Tegas Sudah Ada

- Masalah ODOL masih menjadi momok sistem transportasi di Indonesia, tak sedikit pelanggaran yang kerap dijumpai dijalanan. Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana truk membawa muatan melebihi kapasitas.

Meskipun telah dilakukan berbagai edukasi dan juga pengarahan oleh lembaga terkait [MTI]untuk tidak memaksakan muatan berlebih untuk kendaraan niaga namun masih saja nekat. Alasan yang kerap dijumpai adalah mengejar keuntungan tapi tidak mempertimbangkan sisi keselamatan pengemudi dan juga pengguna jalan lainnya.

Menurut Yusa Cahya Permana selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Wilayah DKI Jakarta, ada beberapa persoalan untuk menghilangkan kebiasaan buruk para pengusaha yang biasa melakukan over load over dimention.

“ODOL memang masih menjadi masalah besar namun kita harus akui, ini masalah yang rumit karena banyak menyangkut berbagai pihak,” ujar Yusa dalam diskusi mini talkshow di GIICOMVEC 2024, JCC, Jakarta, Jumat.

Kerap terjadi dalam kegiatan ODOL ini adalah muatan yang berlebih, bahkan muatan yang dipaksakan untuk dibawa dalam satu kendaraan niaga tersebut melebihi batas hingga 25 persen dari yang diizinkan.

“Ini banyak menimbulkan risiko diantaranya rem yang tidak berfungsi baik, kerusakan struktur yang menyebabkan as pada roda bisa patah serta visibilitas atau blind spot yang berlebih ketika membawa barang yang tidak sesuai dengan muatan,” tambahnya.

Salah satu usaha ​​​​​Untuk meminimalkan kegiatan negatif tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanfaatkan peran digital untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang ada di jalan.

"Melihat data penegakan hukum di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdar Ahmad Yani.

Ditjen Hubdar telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui ateria traffic management system (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.

Initinya, butuh waktu lama untuk mengubah kebiasaan ini meskipun sudah ada aturan yang jelas serta juga sanksi tegas bagi para pelaku ODOL.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #butuh #waktu #lama #hilangkan #odol #meskipun #aturan #sanksi #tegas #sudah

KOMENTAR