Siapakah yang Menggambar Peta Digital Indonesia?
Ilustrasi peta transformasi digital Indonesia.(DOK. SHUTTERSTOCK/NOOK HOK)
12:45
21 Mei 2026

Siapakah yang Menggambar Peta Digital Indonesia?

KEKUASAAN sangat jarang menonjol pada politik-ekonomi. Sebaliknya, kekuasaan menampakkan dirinya dalam bentuk efisiensi, potongan harga, percepatan implementasi, atau janji-janji modernisasi yang terdengar masuk akal.

Infrastruktur digital pun bekerja dalam pola yang sama. Pada level permukaan, kekuasaan tampak seperti persoalan teknis tentang perangkat, penyedia layanan, jangkauan sinyal, dan kecepatan jaringan.

Hanya saja, pada lapisan yang lebih dalam, kekuasaan selalu berhubungan dengan distribusi kendali, struktur dependensi, dan tentang pihak yang pada akhirnya memiliki kemampuan menentukan arah permainan.

Karena itulah, di saat Indonesia memasuki fase penting untuk mengambil keputusan mengenai jaringan generasi kelima (5G) dan infrastruktur generasi berikutnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan telekomunikasi. Bentuk kedaulatan ekonomi politik yang akan dimiliki negara ini pada dekade berikutnya juga menjadi pertanyaan.

Dari perspektif politik dan ekonomi, pertanyaan terpenting bukan soal yang termurah, melainkan soal pihak yang akan paling menentukan posisi tawar Indonesia pada kemudian hari. Negara yang rasional tidak akan membiarkan poin-poin paling strategis pada infrastrukturnya menjadi didominasi oleh satu ekosistem teknologi.

Bukan karena negara harus bersikap paranoid, melainkan negara tersebut justru memahami logika kekuasaan. Dalam tradisi realisme, bangsa yang cerdas selalu berusaha menjaga adanya ruang untuk bermanuver, mencegah konsentrasi dependensi, dan menolak situasi ketika posisi-posisi vital negara terlalu terkunci pada satu poros eksternal.

Karena itulah, frasa ekuilibrium bukan slogan normatif, melainkan sebuah bentuk kalkulasi dingin untuk mencegah kerentanan jangka panjang dan menjaga daya tawar tetap menjadi milik mereka (Mearsheimer, 2010; Mearsheimer, 2014; Mearsheimer & Walt, 2016).

Masalahnya, infrastruktur digital kerap diperlakukan seolah-olah berada di luar logika tersebut. Aspek ini kerap dibingkai sebagai area netral dan teknologi terbaik akan dipilih, biaya hidup akan dibandingkan, dan pasar akan bekerja dengan sendirinya.

Ketika sebuah teknologi terlalu jauh di dalam jantung jaringan, harga migrasi tidak lagi kecil. Standar-standar teknis terkunci, operasi dan perawatan menjadi lebih dependen, interoperabilitas bisa dipersempit, data yang mengalir melalui arsitektur tersebut sudah terbangun, dan setiap pembaruan teknologi selanjutnya cenderung mengikuti jejak yang sama.

Pada tahap ini, harga sudah bukan lagi acuan efisiensi murni. Harga menjadi pintu masuk menuju struktur yang lebih besar dan ongkos untuk keluar akan jauh lebih mahal ketimbang ongkos masuknya. Yang awalnya terlihat sebagai kontrak biasa bisa berubah menjadi bentuk dependensi secara bertahap.

Pembacaan seperti ini menjadi lebih relevan ketika ditempatkan pada konteks Asia Tenggara. Wilayah ini memang sedang berkembang pesat pada ekonomi digital, didukung oleh internet, perdagangan elektronik, platform layanan, pembayaran digital, dan perluasan beragam layanan berbasis data.

Kendati demikian, pertumbuhan ini dibayang-bayangi sederetan isu yang tak kalah serius, seperti ketimpangan kapasitas peraturan, kerentanan privasi dan keamanan siber, ketimpangan kualitas sumber daya manusia pada bidang digital, dan jurang antara penetrasi teknologi dan kesiapan secara institusi (Ha & Chuah, 2023).

Artinya, semakin digital sebuah ekonomi, maka semakin penting juga peran negara untuk memastikan transformasi yang terjadi tidak hanya memperluas transaksi, tetapi juga menguatkan kendali strategis, kapasitas domestik, dan keamanan nasional. Digitalisasi tidak semata proses pasar murni. Digitalisasi adalah arena untuk koordinasi kekuasaan antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.

Kebutuhan terhadap perspektif tersebut kian urgen untuk Indonesia. Sebuah studi mengenai infrastruktur telekomunikasi nasional menunjukkan Indonesia tidak bisa dipetakan dengan satu pendekatan yang seragam.

Ketimpangan akses dan kualitas jaringan bukan semata isu tentang sinyal, melainkan berhubungan dengan jalanan, listrik, pendidikan, aktivitas ekonomi, kapasitas fiskal regional, dan struktur permintaan lokal.

Karena itulah, kebijakan telekomunikasi yang efektif harus mempertimbangkan unsur geografis, terukur, terintegrasi dengan indikator-indikator sosioekonomi, alih-alih hanya mengikuti logika komersial atau bergantung kepada pihak mana yang memasuki pasar lebih dulu (Situmorang et al., 2023).

Hal ini penting karena ketika keputusan strategis disimplifikasi menjadi persoalan penyedia layanan dan pengadaan, negara kehilangan kemampuannya membaca infrastruktur sebagai bagian rancangan pembangunan nasional. Yang hilang bukan hanya arah kebijakan, melainkan kesadaran bahwa jaringan digital adalah fondasi berfungsinya ekonomi, pemerintahan, logistik, keamanan, dan mobilitas sosial dalam waktu yang bersamaan.

Persoalan menjadi lebih jelas dari sini. Infrastruktur digital bukan hanya penentu pertumbuhan. Ia adalah ruang relasi produksi, relasi kuasa, dan relasi dependensi terbentuk. Karena itu, sangat riskan jika Indonesia membiarkan lanskap telekomunikasinya menjadi terkonsentrasi ke ekosistem teknologi tunggal.

Begitu dominasi tersebut terbentuk, negara perlahan kehilangan salah satu aset terpenting pada politik ekonomi internasional, yaitu kemampuan bernegosiasi dari posisi yang setara. Bahasa mudahnya, bangsa yang terlalu dependen tidak akan pernah benar-benar bebas memilih. Ia hanya terlihat seperti punya pilihan, meskipun pilihan tersebut sudah dipersempit oleh struktur yang ia bangun sendiri.

Study the Digital Silk Road menjelaskan tentang persoalan ini dengan lengkap. Sejumlah studi menunjukkan bahwa ekspansi digital China di wilayah Asia Tenggara tidak bisa dibaca semata sebagai proyek konektivitas biasa. Ekspansi ini turut mencakup ekspor standar, platform, pusat data, e-commerce, pembayaran digital, smart cities, sampai pendekatan ke pengaturan data dan siber (Mochinaga, 2021; Ly, 2020).

Namun, studi lain juga menunjukkan bahwa ekspansi ini tidak selalu berjalan sebagai satu masterplan geopolitik yang seragam, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan komersial perusahaan serta kondisi domestik negara penerima (Cheng & Zeng, 2024; He, 2024).

Di sisi lain, laporan International Institute for Strategic Studies mencatat bahwa Indonesia merupakan pasar ICT terbesar di ASEAN dengan 41 proyek digital China pada 2020. Angka ini lebih tinggi ketimbang Korea Selatan dengan 31 proyek.

Laporan yang sama juga menilai bahwa Huawei telah menjadi sangat tertanam dalam ekosistem teknologi informasi dan komunikasi Indonesia (Nouwens, 2021). Dalam pembacaan ini, infrastruktur bukan hanya alat pembangunan, melainkan juga medium untuk membentuk pengaruh menjadi terinstitusi.

Negara-negara mungkin akan meraup manfaat dalam bentuk akselerasi ekonomi, harga yang lebih bersaing, dan pertumbuhan ekonomi digital. Meski demikian, manfaat-manfaat ini juga diiringi struktur dependensi jangka panjang dalam bentuk standardisasi, operasi, perawatan, pembaruan sistem, dan norma-norma data manajemen.

Itulah sebabnya isu kedaulatan digital tidak pernah sesederhana sikap pro atau anti terhadap penyedia layanan tertentu. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah sebuah negara mengizinkan relasi teknologinya berkembang menjadi relasi kepatuhan.

Kendati demikian, pada titik ini, kewaspadaan analitik juga perlu dipertahankan. Tidak semua narasi kewaspadaan tentang ekspansi digital harus diabaikan begitu saja. Riset-riset yang lebih empiris menunjukkan bahwa hubungan antara proyek Digital Silk Road dan dampak sosiopolitiknya tidak selalu linear, tidak selalu berhubungan langsung, dan tidak selalu bisa ditunjukkan secara gamblang.

Pada banyak kasus, konteks politik negara penerima, skala proyek, dan tipe infrastruktur lebih menentukan ketimbang label proyek (Blanchard & Hooijmaaijers, 2021). Artinya, argumentasi tentang kedaulatan digital akan lebih kuat jika tidak dibangun dari paranoia otomatis, tetapi dibangun dari evaluasi yang presisi mengenai poin kendali, komposisi teknologi, interoperabilitas, dan ruang nasional untuk bermanuver yang diciptakan dari setiap keputusan yang diambil.

Pelajaran penting lain datang dari riset yang menunjukkan bahwa pengaruh digital China di Asia Tenggara tumbuh bukan hanya karena China yang lebih dulu menanam teknologinya. Keterlibatan yang lebih aktif di dalam jaringan Digital Silk Road juga ditentukan oleh daya saing ekonomi, kebebasan ekonomi, dan kualitas lingkungan kebijakan di negara penerima (Hung, 2026).

Artinya, isu kedaulatan digital tidak akan dipecahkan hanya melalui pembatasan satu penyedia layanan atau mengetatkan satu proses tender. Negara juga wajib meningkatkan kapasitas internalnya. Semakin lemah fondasi domestiknya, suatu negara akan semakin berpotensi masuk ke dalam relasi teknologi yang tidak setara.

Di sini sudah jelas bahwa kedaulatan digital bukan hanya persoalan perlindungan, melainkan juga tentang perkembangan yang dijadikan institusi. Negara harus kuat di dalam agar tidak lantas menjadi lemah di luar.

Kerangka berpikir ini juga penting untuk melihat secara lebih jernih hubungan antara infrastruktur digital dan pertumbuhan ekonomi. Selama ini, ada kecenderungan untuk menganggap bahwa semakin luas jaringan dibangun, maka semakin baik pula hasil ekonominya.

Dalam konteks yang lebih luas, berdasarkan data BKPM, realisasi investasi Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun dengan PMA menyumbang 46,6 persen dan PMDN 53,4 persen. Struktur ini menunjukkan bahwa hampir separuh investasi nasional masih ditopang oleh modal asing sehingga tata kelola infrastruktur digital perlu dilihat dalam kerangka ketergantungan ekonomi yang lebih luas.

Padahal, berbagai temuan empiris di kawasan ASEAN menunjukkan hubungan yang jauh lebih kompleks. Infrastruktur telekomunikasi memang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan, tetapi dampaknya sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga kerja, efektivitas belanja publik, serta struktur ekonomi masing-masing negara.

Tingginya penetrasi teknologi tidak otomatis menghasilkan transformasi produktif apabila yang berkembang justru konsumsi digital, bukan kapasitas produksi domestik (Thoyibah & sugiharti, 2022).

Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti nilai strategis 5G tidak seharusnya dilihat dari murah biaya pengadaan, tetapi sejauh mana 5G mampu memperkuat industri nasional, mendorong layanan bernilai tambah, meningkatkan produktivitas domestik, serta memperluas ruang kebijakan ekonomi nasional.

Argumen ini menjadi semakin kuat ketika dikaitkan dengan posisi Indonesia dalam perdagangan jasa dan ekonomi digital kawasan Asia Tenggara. Infrastruktur telekomunikasi tidak hanya memengaruhi layanan domestik, tetapi juga menentukan kemampuan Indonesia dalam bertransaksi, mengekspor jasa, dan bersaing di tingkat regional.

Semakin kuat konektivitas dan kualitas ekosistem digital yang dimiliki, semakin besar pula efisiensi transaksi lintas negara serta potensi daya tawar ekonomi Indonesia (Wardani et al., 2020). Dengan kata lain, penguasaan atas jaringan nasional juga merupakan bagian dari penguasaan atas masa depan ekonomi nasional.

Negara yang menyerahkan terlalu banyak kendali teknologi kepada satu poros eksternal sejatinya mempertaruhkan lebih dari sekadar aspek keamanan. Yang dipertaruhkan adalah struktur akumulasi ekonominya sendiri.

Dari sini, terlihat jelas perlunya prinsip kebijakan yang lebih tegas. Indonesia tidak perlu melakukan pelarangan total terhadap satu negara atau satu perusahaan tertentu. Indonesia juga tidak membutuhkan retorika proteksionisme yang bersifat dangkal.

Hal yang dibutuhkan adalah prinsip strategis bahwa tidak boleh ada satu ekosistem teknologi yang menguasai infrastruktur kritis nasional secara sendirian. Diversifikasi penyedia, diversifikasi standar, diversifikasi rantai pasok, hingga diversifikasi titik kendali bukanlah tanda kebingungan kebijakan.

Justru di situlah letak rasionalitas negara menengah yang ingin tetap bebas dan aktif dalam arti yang sesungguhnya. Negara yang cerdas bukanlah negara yang menutup diri dari dunia, melainkan negara yang mampu terbuka tanpa menyerahkan seluruh titik vitalnya pada satu struktur eksternal semata.

Langkah ini akan jauh lebih kuat apabila dibangun di atas fondasi sumber daya manusia dan sistem keamanan siber yang memadai. Tidak ada artinya membangun jaringan canggih jika negara tidak memiliki talenta yang mampu mengoperasikan, mengaudit, memelihara, serta mengamankannya secara mandiri.

Berbagai studi mengenai Asia Tenggara menunjukkan bahwa ketahanan digital pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuan negara dalam membangun ekosistem pendidikan dan industri keamanan siber yang tumbuh secara organik, bukan sekadar membeli teknologi dari luar (Dillon, 2023).

Oleh karena itu, kebijakan kedaulatan digital yang serius tidak boleh berhenti pada diversifikasi penyedia teknologi semata. Kebijakan tersebut juga harus mencakup penguatan kapasitas SDM, lembaga audit, tata kelola data, hingga infrastruktur keamanan yang mampu menopang kemandirian jangka panjang.

Di titik inilah, visi besar seperti Indonesia Emas 2045 diuji dalam ukuran yang lebih nyata. Kedaulatan, kemandirian, dan martabat di tengah masyarakat global tidak akan lahir hanya dari slogan pembangunan digital yang berhenti pada perluasan jaringan semata.

Semua itu baru memiliki makna ketika tercermin dalam keputusan tentang siapa yang membangun, siapa yang mengoperasikan, siapa yang menetapkan standar, siapa yang mengendalikan data, dan pada akhirnya siapa yang menentukan arah perkembangan teknologi nasional.

Negara yang serius mempersiapkan masa depannya tidak akan membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab begitu saja oleh logika pasar semata.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang teknologi, bahkan juga bukan semata soal geopolitik. Ini adalah isu ekonomi politik yang paling mendasar: siapa yang menguasai infrastruktur yang akan menentukan kehidupan masyarakat.

Ratusan juta orang Indonesia ke depan akan bekerja, belajar, bertransaksi, berobat, bepergian, hingga berkomunikasi melalui jaringan yang sedang dibangun hari ini. Mereka berhak mendapatkan infrastruktur yang tidak berubah menjadi titik rawan ketika gejolak geopolitik terjadi.

Mereka juga berhak memiliki negara yang menyadari bahwa di era digital, kekuatan tidak selalu datang lewat bendera atau kapal perang. Kekuatan bisa hadir melalui standar teknologi, kode, pusat data, hingga kontrak-kontrak yang terlihat biasa, tetapi sesungguhnya sangat menentukan.

Dengan demikian, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa vendor yang paling diminati, melainkan siapa yang sebenarnya sedang membentuk peta digital Indonesia. Jika jawabannya terlalu banyak ditentukan di luar kepentingan strategis nasional, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi proyek, melainkan juga masa depan ruang gerak Indonesia itu sendiri.

Tag:  #siapakah #yang #menggambar #peta #digital #indonesia

KOMENTAR