Resmi, YouTube Blokir Akun di Bawah 16 Tahun di Indonesia Mulai Hari Ini
– Platform berbagi video YouTube mulai memblokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hari ini, Rabu (22/4/2026).
Hal ini sebagai bagian dari kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan dari Google selaku induk YouTube, kepada pemerintah.
“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya dikutip KompasTekno dari situs resmi Kemkomdigi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos mulai 28 Maret
Ia menegaskan, perubahan kebijakan sudah mulai terlihat di platform, termasuk penegasan batas usia minimum pengguna.
“Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.
Penonaktifan akun dilakukan bertahap
Selain menetapkan batas usia minimum, YouTube juga menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun pengguna anak secara bertahap.
Langkah ini juga diikuti dengan penghentian iklan yang menyasar anak-anak dan remaja di platform tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus untuk memastikan proses penyesuaian berjalan optimal di lapangan.
Baca juga: Ikuti PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti regulasi di Indonesia.
“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pengguna YouTube di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi kehilangan akses ke akun mereka dalam masa transisi beberapa bulan ke depan.
Meski demikian, data dan konten pengguna disebut tetap tersimpan dan dapat diakses kembali setelah pengguna mencapai usia minimum yang ditentukan.
Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk mengamankan data melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen jika diperlukan.
7 platform digital yang patuhi PP Tunas
Pemerintah mencatat, hingga saat ini sudah ada tujuh platform digital global yang menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, serta Bigo Live.
Sementara itu, platform Roblox masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.
Pemerintah juga meminta seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan, atau paling lambat Juni 2026.
“Kami melihat platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” pungkas Meutya.
Tag: #resmi #youtube #blokir #akun #bawah #tahun #indonesia #mulai #hari