Nggak Ribet! Ini Cara Mutasi Kendaraan Antar Daerah dan Biaya Terbarunya
Ilustrasi: Pengurusan mutasi kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
13:08
26 Februari 2026

Nggak Ribet! Ini Cara Mutasi Kendaraan Antar Daerah dan Biaya Terbarunya

 

- Mutasi kendaraan menjadi langkah penting yang perlu dilakukan ketika kamu memindahkan domisili kendaraan ke daerah lain, baik karena pindah tempat tinggal maupun proses jual beli. Prosedur ini bertujuan untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan agar sesuai dengan alamat pemilik terbaru.

Agar proses berjalan lancar, terdapat sejumlah persyaratan dokumen serta tahapan yang harus diikuti.

Berikut panduan lengkap mutasi kendaraan keluar dan masuk yang bisa dijadikan acuan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

Tahapan Mutasi Kendaraan Keluar (Cabut Berkas)

Mutasi keluar atau yang dikenal dengan istilah cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat daerah asal. Sebelum memulai proses ini, siapkan dokumen berikut:

STNK asli

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)

Kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya (jika terjadi pergantian kepemilikan)

Setelah semua dokumen tersedia, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

2. Lakukan cek fisik kendaraan dan bawa hasil pemeriksaannya.

3. Kendaraan wajib dibawa untuk proses gesek nomor rangka dan mesin yang akan disahkan oleh petugas.

4. Ambil dokumen Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip POLRI yang tersedia di Samsat.

5. Isi formulir yang diperoleh dari loket formulir sesuai data pada berkas.

6. Kunjungi loket progresif untuk mengecek status pajak progresif kendaraan.

7. Daftarkan mutasi keluar di loket pendaftaran mutasi keluar.

8. Tunggu proses verifikasi berkas hingga rekomendasi mutasi dari POLDA diterbitkan.

9. Lakukan konfirmasi kembali di loket mutasi keluar.

10. Bayar pajak kendaraan apabila terdapat tunggakan.

11. Ambil berkas serta Fiskal Antar Daerah di loket mutasi keluar.

12. Lanjutkan proses mutasi masuk di Samsat wilayah tujuan.

Tahapan Mutasi Kendaraan Masuk

Setelah menyelesaikan mutasi keluar, langkah selanjutnya adalah melakukan mutasi masuk di daerah tujuan dengan menyiapkan:

STNK asli

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)

Kwitansi jual beli (jika ada pergantian pemilik)

Arsip Kendaraan Bermotor

Fiskal Antar Daerah

Proses mutasi masuk dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

1. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah disediakan.

2. Bawa kendaraan untuk penggesekan nomor rangka dan mesin.

3. Datangi loket mutasi guna memperoleh rekomendasi dari POLDA serta melakukan pembayaran PNBP untuk STNK, BPKB, dan TNKB.

4. Isi formulir pendaftaran di loket formulir sesuai data berkas.

5. Cek status pajak progresif di loket progresif.

6. Lakukan pembayaran PNBP BPKB baru di loket bank.

7. Serahkan BPKB lama untuk proses penerbitan BPKB atas nama pemilik baru.

8. Jika mutasi dilakukan tanpa perubahan nama, maka hanya dilakukan pencatatan registrasi pada BPKB.

9. Daftarkan mutasi masuk di loket pendaftaran mutasi masuk.

10. Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak kendaraan.

11. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan.

12. Ambil STNK, SKPD, dan TNKB di loket penyerahan.

13. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditetapkan.

Estimasi Biaya Mutasi Kendaraan

Berikut kisaran biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses mutasi kendaraan:

Penerbitan STNK baru

Roda 2 & 3: Rp60.000

Roda 4 atau lebih: Rp100.000


Penerbitan BPKB baru

Roda 2 & 3: Rp225.000

Roda 4 atau lebih: Rp375.000


Penerbitan TNKB (Plat Nomor)

Roda 2 & 3: Rp60.000

Roda 4 atau lebih: Rp100.000

Nama Penulis: NANDA PRAYOGA - [email protected]

Rubrik/Kanal: Otomotif

Tagging: Mutasi kendaraan

Editor: Kuswandi

Tag:  #nggak #ribet #cara #mutasi #kendaraan #antar #daerah #biaya #terbarunya

KOMENTAR