Malaysia Berguru ke Indonesia Cara Batasi Usia Anak Bermedsos
- Kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu referensi penting bagi Malaysia dalam menyusun aturan pembatasan usia anak di platform digital, terutama media sosial.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching saat melakukan kunjungan audiensi yang diterima oleh Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (10/2).
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pendekatan Indonesia yang dinilai lebih rinci dan adaptif dalam menetapkan batas usia anak sesuai dengan karakteristik masing-masing platform.
“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menkomdigi Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching.
Ia menjelaskan, pemerintah Malaysia sebelumnya telah mengumumkan kebijakan batas minimum usia 16 tahun bagi anak untuk dapat menggunakan media sosial. Dengan ketentuan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di seluruh platform media sosial.
Saat ini, Malaysia tengah menjalankan regulatory sandbox atau uji coba regulasi dengan menggandeng para penyedia platform digital. Melalui skema tersebut, platform diberi keleluasaan untuk menerapkan berbagai metode verifikasi usia.
“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga membuka peluang bagi platform untuk mengusulkan teknologi alternatif yang dinilai mampu memastikan proses verifikasi usia berjalan efektif.
“Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelasnya.
Di sisi lain, Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa PP TUNAS yang mengusung slogan Tunggu Anak Siap dirancang sebagai kebijakan komprehensif guna menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Regulasi ini juga dinilai membuka peluang kerja sama yang lebih luas di tingkat regional.
Menurutnya, Indonesia melihat potensi besar kolaborasi dengan Malaysia melalui pertukaran pengalaman, berbagi praktik terbaik, serta saling belajar dalam pengelolaan tata kelola digital.
“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama. Kami anggap (PP TUNAS) sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tegas Wamen Nezar.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas bersama kedua negara, demi memastikan generasi muda dapat berkembang dan belajar secara aman di tengah ekosistem digital yang terus berkembang.
“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” tandasnya.
Tag: #malaysia #berguru #indonesia #cara #batasi #usia #anak #bermedsos