Pengamat : Aturan Pendaftaran Kartu SIM Card Masih Simpang Siur, Butuh Sosialisasi Meluas!
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi (kanan) dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
12:48
9 Februari 2026

Pengamat : Aturan Pendaftaran Kartu SIM Card Masih Simpang Siur, Butuh Sosialisasi Meluas!

Baca 10 detik
  • BPKN menyoroti pentingnya sosialisasi registrasi kartu SIM biometrik selama masa transisi enam bulan.
  • Perlu kejelasan pemerintah mengenai kartu SIM mana saja yang wajib menggunakan sistem registrasi biometrik.
  • ATSI menyatakan setelah enam bulan, registrasi biometrik akan menjadi wajib, sementara pembaruan kartu lama bersifat sukarela.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi melihat pentingnya sosialisasi aturan registrasi kartu SIM yang menggunakan teknologi biometrik.

"Kita memiliki waktu enam bulan untuk edukasi dan sosialisasi yang masih kita tunggu karena informasi di masyarakat, konsumen itu masih simpang siur," ujarnya dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini.

Dia meminta kejelasan dari pemerintah kartu SIM apa yang wajib menggunakan biometrik.

"Apakah memang kartu yang baru didaftarkan karena nanti dalam praktiknya itu bukan hanya kartu nomor baru. Kartu saya rusak, saya mesti ganti baru itu mesti dikenakan kewajiban," Heru menegaskan.

Menurutnya, aturan pemberlakuan registrasi kartu SIM dengan biometrik, nantinya akan mirip dengan pemberlakukan plat nomor mobil.

"Dulu hitam, sekarang putih. Jadi by the time semua akan didaftar," dia menambahkan.

Heru menyampaikan bahwa kartu SIM memiliki masa tertentu, seiring dengan perkembangan teknologi sendiri.

"Teknologi berubah, dia juga akan ganti simcard karena nggak bisa dong yang 4G mesti ganti 5G atau karena rusak," ungkapnya.

Menurut dia, banyak hal yang bisa menyebabkan seseorang memang harus mengganti kartu SIM, sehingga mengikuti aturan registrasi dengan biometrik.

Untuk itu, Heru menegaskan, perlunya sosialisasi ke masyarakat dan konsumen.

"Sehingga memang edukasi juga dilakukan lebih menyeluruh," tegasnya.

Dia juga ingin memastikan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia tetap aman.

"Kita harus memastikan tidak ada data yang disimpan operator, kemudian ada kemudahan bagi masyarakat misalnya melakukan registrasi berbasis biometrik," katanya.

Hal ini pun diamini Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

"Ada masa enam bulan dan masih diberlakukan yang lama, yang baru juga berlaku, jadi dua-duanya. Artinya ini masa konsisten. Setelah enam bulan, yaitu bulan Juli nanti, maka yang berlaku hanya yang biometrik," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa di masa enam bulan itu pihak operator Bersama Komdigi melakukan sosialisasi di semua channel.

Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai  di Jakarta, Sabtu (4/11). PerbesarCalon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta. [Istimewa]

"Baik di channel operator maupun di channelnya Komdigi, yang juga akan masuk ke area-area tertentu yang memang sudah kita program Bersama," ucap Merza.

Tidak hanya itu, pemerintah bersama operator juga berusaha melakukkan sosiaisasi menyeluruh.

“Sasaran kita adalah juga pasar-pasar, kios-kios yang jual sim card itu,” katanya.

Dia juga menegaskan bawa peraturan registrasi kartu SIM itu hanya berlaku untuk yang baru.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan pemilik kartu SIM lama melakukan pembaruan.

“Nantinya kita diharapkan, para operator diharapkan oleh pemerintah menghimbau mereka (masyarakat pemilik kartu IM lama) untuk memutakhirkan daftar-pendaftarannya. Tapi tidak wajib,” jelasnya.

Merza juga menyampaikan bahwa operator telekomunikasi akan memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM dengan biometrik.

“Para operator semuanya membuka beberapa channel cara mendaftar,” pungkasnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #pengamat #aturan #pendaftaran #kartu #card #masih #simpang #siur #butuh #sosialisasi #meluas

KOMENTAR